Istri Tak Ada, Suami Malah Sibuk ‘Cangkul’ Anak Tiri 12 Tahun di Kebun dan Rumah hingga 3 Kali

Sang istri tak ada, suami malah sibuk ‘cangkul’ anak tiri 12 tahun di kebun dan rumah hingga 3 kali.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
Arman Tosepu/ TribunnewsSultra.com
Pria berinisial T (42), warga Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe (kanan membelakang) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak tiri di Mapolres Konawe, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/3/2021). 

Pelaku T dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Atas perbuatannya, T terancam pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Konawe AKP Husni Abda.

Ayah Tiri Cabuli Anak di Kendari

Sebelumnya, Bunga (16), nama samaran, berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial MT (34), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

MT bahkan sudah menyetubuhi anak tirinya itu hingga 3 kali di tempat berbeda.

Tersangka melakukan aksi rudapaksa pertama kali terhadap MT di rumah nenek korban, di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, pada November 2020 lalu.

Rudapaksa yang dilakukan MT tersebut dilakukan saat sang istri atau ibu dari Bunga tak ada di rumah.

Aksi bejat MT terhadap anak tirinya tak berhenti.

Korban Bunga lagi-lagi mengalami pelecehan seksual sang ayah tiri saat sang ibu kandung atau istri dari pelaku tak ada di rumah.

Remaja putri berusia 16 tahun tersebut kembali dirudapaksa pelaku di kediamannya, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada 28 November 2020 lalu.

Pil pahit kembali dialami Bunga hanya sehari berselang setelah ditiduri sang ayah tiri.

Korban kembali dirudapaksa di rumah saat sang ibu tak ada sekitar pukul 20.00 wita.

“Korban kembali mengalami hal tak senonoh satu hari berselang,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (27/03/2021).

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi).
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). (handover)

Pertama di Rumah Nenek 

Kasatreskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata mengatakan, tersangka melakukan aksinya pertama kali di rumah nenek korban di Kabupaten Muna pada November 2020 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved