Buka Facebook, Kakak Kaget Lihat Video Adik Disetubuhi Pria di Ladang: Direkam untuk Obat Kangen
eorang bocah di bawah umur disetubuhi oleh pria berinisial KS (20). Pelaku adalah Kabupaten Dairi, Medan, Sumatera Utara.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah di bawah umur disetubuhi oleh pria berinisial KS (20).
Aksi mesum tersebut direkam oleh pelaku hingga tersebar ke media sosial.
Pelaku adalah Kabupaten Dairi, Medan, Sumatera Utara.
Video itu pun sampai tersebar ke Facebook hingga diketahui kakak kandung korban.
Baca juga: Pura-pura Minta Dibangunkan Tidur, Pria Ini Malah Perkosa Tetangganya Gadis 20 Tahun hingga Hamil
Pihak keluarga segera melapor ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, KS telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021).
Alasan merekam
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, KS mengaku merekam untuk mengobati rindu kepada korban.
Namun, video tersebut diduga dikirim ke rekan pelaku.
Baca juga: Anak Sulung Bantai Ayah, Ibu, dan Adiknya yang Masih Kecil: Tetangga sampai Tak Berani Menolong
Namun, rekan pelaku tersebut menyebarkan video di media sosial.
"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.
Polisi jerat KS dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Wanita 50 Tahun Tewas Posisi Duduk di Depan Pintu Kamar Hotel, Sempat Menginap dengan 3 Pria
Kronologi rekam persetubuhan
Personel Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial KS (20), warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan pelaku diketahui setelah video persetubuhan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban.
Dihubungi via telepon, Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, kasus tersebut sudah dipaparkan oleh (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung pada saat konferensi pers, Selasa (30/3/2021) siang.
Pengungkapan itu bermula saat kakak korban pada Minggu (21/3/2021) siang membuka Facebooknya.
Saat Seketika itu dia terkejut karena melihat video adiknya bersetubuh dengan seorang laki-laki berinisial KS.
Selanjutnya, dia mengadukan masalah itu kepada ayahnya dan mengatakan bahwa adiknya sudah disetubuhi KS.
Setelah itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Dairi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap KS.
"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021).
Modus pelaku merekam video tersebut, ujar Doni, agar ia bisa melihatnya kembali ketika merasa rindu.
Namun, oleh pelaku, video itu dikirimkan kepada kawannya.
"Bukan dia (KS) yang posting, tapi kawannya. (Video itu) ditunjukkannya ke kawannya. Kawannya bilang, kirim lah ke hp-ku. Dikirimnya," katanya.
Polisi belum menangkap penyebar video tersebut.
"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya.
Selain menangkap KS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.
Dalam kasus ini, tersangka KS dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. (TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Buka Facebook Kakak Kandung Kaget Temukan Video Adiknya Lagi Digarap Pria Ini, Langsung Lapor Bapak