Teganya Ayah Tiri, Berulangkali Setubuhi Anak Saat Ibu Tak Ada, Pernah Dirudapaksa di Rumah Nenek

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek.

Editor: Aqsa
handover
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu kandung tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek.

Bunga (16), nama samaran, berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial MT (34), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

MT bahkan sudah menyetubuhi anak tirinya itu hingga 3 kali di tempat berbeda.

Tersangka melakukan aksi rudapaksa pertama kali terhadap MT di rumah nenek korban, di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, pada November 2020 lalu.

Rudapaksa yang dilakukan MT tersebut dilakukan saat sang istri atau ibu dari Bunga tak ada di rumah.

Baca juga: Ditiduri Pak Kades Lalu Hamil, Gadis Ini Malah Diancam Santet, Dianiaya, Mau Dibunuh, Nasibnya Kini

Baca juga: Suami Tiduri ABG 16 Tahun Ditonton Istri, Lalu Balik Garap Istri Disaksikan Korban, Kelainan Pelaku

Aksi bejat MT terhadap anak tirinya tak berhenti.

Korban Bunga lagi-lagi mengalami pelecehan seksual sang ayah tiri saat sang ibu kandung atau istri dari pelaku tak ada di rumah.

Remaja putri berusia 16 tahun tersebut kembali dirudapaksa pelaku di kediamannya, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada 28 November 2020 lalu.

Pil pahit kembali dialami Bunga hanya sehari berselang setelah ditiduri sang ayah tiri.

Korban kembali dirudapaksa di rumah saat sang ibu tak ada sekitar pukul 20.00 wita.

“Korban kembali mengalami hal tak senonoh satu hari berselang,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (27/03/2021).

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek.
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek. (Handover)

Ditangkap Polisi

Sebelumnya,seorang pria berinisial MT (34) asal Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi karena rudapaksa anak tirinya Bunga (16).

Bukan hanya sekali.

Tersangka berbuat asusila kepada anak di bawah umur tersebut sebanyak tiga kali di tempat berbeda.

Kasatreskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka melakukan aksinya pertama kali di rumah nenek korban di Kabupaten Muna pada November 2020 lalu.

Selanjutnya, korban kembali dilecehkan pada 28 November 2020 silam, di kediaman korban, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Korban kembali mengalami hal tak senonoh satu hari berselang sekira pukul 20.00 wita.

“Pelaku mengancam korban jika tidak mau berhubungan layaknya suami istri maka harus mengganti uang nafkah yang selama ini ditanggung tersangka,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Baca juga: 7 Kali Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Pakai Handuk Usai Mandi Terulang Lagi, Suami Malah Curiga

Baca juga: Puas Anunya Dielus, Pedangdut Ini Ungkap Tarif Booking LC Karaoke ke Nikita Mirzani dan Dinar Candy

Korban yang mendapat ancaman akan dibunuh terpaksa melayani hawa nasfu tersangka.

Gede menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 16.40 wita oleh Unit PPA Polres Kendari.

Pelaku diamankan di kediamannya atas tindakan persetubuhan terhadap anak.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kendari untuk dimintai keterangan dan ditahan.

Di hadapan penyidik, pelaku MT mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi).
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). (Warta Kota)

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara atas tindakan persetubuhan terhadap anak,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Kasus Lain

Sebelumnya, seorang pria berinisial AP (31) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

AP yang bekerja sebagai buruh tani tega mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.

Adapun kasus pencabulan oleh ayah kepada anak tiri tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara.

Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Mapolres Nganjuk.

“(Sekarang) proses sidik, tersangka ditahan di Polres Nganjuk," kata Rony dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Rony menuturkan, aksi bekat AP pertama kali diketahui oleh istrinya yang tak lain ibu kandung korban.

Ibu korban curiga tetiba perut anaknya membesar dan tak lagi menstruasi selama tiga bulan.

Ia pun lantas membawa anaknya ke bidan setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan ultrasonografi (USG), barulah diketahui anaknya ternyata sedang mengandung.

Kepada sang ibu, korban membeberkan bahwa yang menghamilinya adalah AP, ayah tirinya sendiri.

“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan (oleh ibu korban) ke Polsek Baron pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB,” kata Rony.

Kini, kata Rony, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Nganjuk.

Adapun dalam kasus ini, AP terancam Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujar Rony.(*)

Ikuti berita kasus rudapaksa di TribunnewsSultra.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved