Narkoba Marak di Kendari

Sistem Tempel, Modus Tiga Kurir Narkoba di Kendari, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditresnarkoba Polda Sultra tangkap tiga kurir narkoba. Lagi-lagi pelaku diamankan mengaku, merupakan kurir narkoba modus operandi 'sistem tempel'.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Handover
Ilustrasi Jeratan Hukum Narkoba 

Mereka seolah merupakan regenerasi dari kurir sebelumnya, jika berkaca pada modus operandi 'sistem tempel'.

Para pelaku pun tahu soal jeratan hukum sebagai kurir narkoba, tetapi selalu nekat menerobos.

PELAKU - Made (27) bagian kanan dan IP bagian kiri. Mereka merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari Sulasi Tenggara.
PELAKU - Made (27) bagian kanan dan IP bagian kiri. Mereka merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari Sulasi Tenggara. (Handover)

IR, Made dan IP, mereka merupakan pengangguran yang nekat menjadi kurir narkoba.

Bahkan, ketiganya ternyata dari pedesaan luar daerah Kota Kendari.

Made dan IP berasal dari Desa Simbalai Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara IR berasal dari Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Ketiga kurir narkoba itu kini diamankan Polda Sultra. Mereka di bui, diancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar Dolfi.

Koronologi

Kata Dolfi, kepolisian dapat mengetaui ketiga pelaku itu merupakan kurir narkoba berdasarkan aduan masyarakat.

"Berbekal informasi itu, polisi langsung menyelidiki TKP," kata Dolfi kepada tribunnewssultra.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/3/2021).

Akhirnya dilakukan pengintaian, digerebek, digeledah, lalu diamankan.

Dari tangan ketiga pelaku itu, polisi berhasil mengamankan 13,54 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Rinciannya, dari tangan IR polisi menyita 10,14 gram serta dari tangan Made dan IP polisi menyita 3,40 gram.

Ketiganya diamankan pada malam hari, Sabtu (26/3/2021).

BARANG BUKTI - Polda Sultra menunjukan barang bukti sitaan tersangka pengedar narkoba di Kenari, Minggu (28/3/2021) Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.
BARANG BUKTI - Polda Sultra menunjukan barang bukti sitaan tersangka pengedar narkoba di Kenari, Minggu (28/3/2021) Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam. (Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved