Narkoba Marak di Kendari

Sistem Tempel, Modus Tiga Kurir Narkoba di Kendari, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Ditresnarkoba Polda Sultra tangkap tiga kurir narkoba. Lagi-lagi pelaku diamankan mengaku, merupakan kurir narkoba modus operandi 'sistem tempel'.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Handover
Ilustrasi Jeratan Hukum Narkoba 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dalam sehari, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra) telah mengamankan tiga orang kurir narkoba di Kota Kendari.

Lagi-lagi pelaku yang diamankan mengaku, merupakan kurir narkoba modus 'sistem tempel'.

Dalam sistem tempel, kurir memesan barang haram kepada bandar narkoba untuk diperdagangkan kembali.

Pemesanan menggunakan saluran telepon genggam.

Habis pesan, bayar via rekening, lalu ambil barang.

Barang diambil di suatu tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: TERNYATA Polda Sultra Amankan Tiga Kurir Narkoba di Kendari dalam Sehari, Berikut Sebaran Lokasinya

Baca juga: Dua Pengangguran di Kendari Diduga Jadi Kurir Narkoba, Terciduk Malam Hari

Baca juga: BREAKING NEWS: Lagi, Kasus Sabu Diungkap Polisi di Kendari, 10,16 Gram Diamankan di Jalan Budi Utomo

Dinamakan 'sistem tempel' karena biasyanya barang haram itu akan ditempelkan di di suatu benda sesuai perjanjian.

Semisal, narkoba ditempelkan ke kaca spion mobil atau di tiang listrik di area pemukiman si kurir.

Intinya, dalam 'sistem tempel' antara kurir dan bandar narkoba tak pernah tatap muka.

Bahkan tak saling mengenal, hanya tahu nomor kontak telepon genggam saja.

"Narkotiba jenis sabu-sabu ini mereka dapatkan melalui seseorang tak dikenal dengan sistem tempel," ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Minggu (28/3/2021), di Kendari.

Jeratan Hukum

Maraknya peredaran narkoba di Kota Kendari seakan memberi penjelasan, kasus tak akan pernah tuntas.

Pasalnya, selalu saja ada kurir narkoba 'sistem tempel' yang terciduk.

Tiga orang yang diamaknan Ditresnarkoba Polda Sultra pada malam hari, Sabtu (27/3/2021), IR (27), Mede (26) dan IP (20) misalkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved