Narkoba Marak di Kendari

Dalam Dua Hari Polisi Amankan 5 Kurir Narkoba di Kendari, Pelaku Seorang Pengangguran Jaringan Lapas

Dalam tempo dua hari (26-28 Maret 2021), 5 orang diduga kurir narkoba di amankan kepolisian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Risno Mawandili
Handover
Iluatrasi kurir narkoba diborgol 

Made dan IP bersal dari Desa Simbalai Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.

BARANG BUKTI - Polda Sultra menunjukan barang bukti sitaan tersangka pengedar narkoba di Kenari, Minggu (28/3/2021) Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam.
BARANG BUKTI - Polda Sultra menunjukan barang bukti sitaan tersangka pengedar narkoba di Kenari, Minggu (28/3/2021) Yakni, 12 saset kosong bekas, 53 saset kosong ukuran 3×5 centi meter, 3 buah sendok plastik, 31 potongan kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam dan satu lembar celana jeans warna hitam. (Husni Husein/TribunnewsSultra.com)

Transaksi

Para pelaku diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kepada kepolisian kelima orang itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang yang tidak dikenal.

Begitu pun IAH yang memperoleh barang haram itu dari Lapas Kelas IIA Kendari. Ia mengaku, tak mengenal orang yang memberi barang haram tersebut.

Model transaksinya pun sama.

Baca juga: TERNYATA Polda Sultra Amankan Tiga Kurir Narkoba di Kendari dalam Sehari, Berikut Sebaran Lokasinya

Para pelaku melakukan transaksi dengan pemasok narkoba melalui telepon genggam.

Kepolisian menyebut modus operandi itu bernama 'sistem tempel'.

Di mana, antara kurir dan pemasok barang tak saling mengenal.

Barang akan diantarkan ke tujuan setelah transaksi telah sepakat.

Hukuman

Kelima orang diduga kurir narkoba itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

IAH ditahan di rumah tahanan Polres Kendari, sendangkan keempat lainnya ditahan di tahanan Polda Sultra.

Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Tetaepi telah menetapkan jeratan hukuman kepada para tersangka.

Karena lima pelaku tersebut diduga pengedar narkoba, maka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di maman ancaman hukuman maksimalnya hingga kurungan penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved