Fakta Pembunuhan Lansia 70 Tahun: Bermula dari Amarah Pelaku Lihat Tanda Merah di Leher Istri
Motif dan kronologi kasus dugaan pembunuhan lansia di Kabupaten Badung, Bali akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Saat itu pelaku langsung marah dan menendang korban sebanyak satu kali hingga jatuh ke dalam air kali.
Pada kesempatan itu pelaku langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya lalu menebas korban sebanyak dua kali.
Baca juga: Penemuan Jasad Wanita di Karawang: Terdapat Luka Bekas Cekikan, Diduga Korban Pembunuhan
Tebasan itu mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali.
Pelaku lalu membuang celurit tersebut ke dalam sungai dan pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara.
Sementara korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan di bagian leher belakang sampai pundak korban.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh Menggunakan Pedang, Keluarga Akui Sempat Mendapat Ancaman Pembunuhan
Korban dibawa warga ke Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Polisi yang mendapat laporan tersebut menangkap M sekitar dua jam setelah kejadian.
Dalam kasus ini, M dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Leher Istri Merah Seperti Bekas Ciuman, Pria Ini Bunuh Lansia 70 Tahun",
(Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)