Fakta Pembunuhan Lansia 70 Tahun: Bermula dari Amarah Pelaku Lihat Tanda Merah di Leher Istri
Motif dan kronologi kasus dugaan pembunuhan lansia di Kabupaten Badung, Bali akhirnya diungkap pihak kepolisian.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Motif dan kronologi kasus dugaan pembunuhan lansia di Kabupaten Badung, Bali akhirnya diungkap pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya pria bernama Karmiadi (70) diduga menjadi korban pembunuhan oleh pelaku berinisial M (40) pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Menurut hasil penyidikan, perbuatan pelaku didasari oleh rasa cemburu terhadap perselingkuhan sang istri dengan korban.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Warga Kendari Beli Air Tandon, PDAM Jarang Mengalir Hingga Harus Irit Pemakaian
Perselingkuhan itu terungkap setelah M melihat tanda merah di leher istrinya seperti bekas ciuman.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, perselingkuhan itu diduga sudah berjalan dua bulan.
"Maka pelaku menanyakan hal tersebut kepada istrinya inisial J dan pelaku sempat mejambak rambut istri dan minta istrinya jujur," kata Laorens, saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Seorang Pria Tebas Lansia hingga Tewas: Akui Cemburu Istrinya Digoda Korban
Di bawah ancaman, istri M mengaku telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
"Dengan pengakuan tersebut pelaku menjadi cemburu dan marah," kata dia.
Selain itu, 15 hari sebelum kejadian, M juga sempat melihat korban berdiri di depan kamar indekosnya sedang mengenakan helm.
Baca juga: Kakak Beradik Lansia Ditemukan Tewas di Rumah, Penyebab Kematian Belum Diketahui
Saat itu korban langsung kabur ketika melihat pelaku.
Kejadian itu membuat M dendam dan amarahnya memucak.
Hingga pada Sabtu (20/3/2021), sekitar jam 16.00 Wita, pelaku melihat korban sedang di pinggir kali membersihkan sarang burung.
Pelaku langsung pulang dan memberitahu istrinya untuk memancing korban. Namun, istrinya tidak menuruti perintah pelaku.
Baca juga: Kasus Pembunuhan WN Jerman dan Istri di Banten: Tersangka Peragakan 32 Adegan di Rekonstruksi
"Pelaku mengancam maka istrinya mau menuruti perintah pelaku, kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter," kata dia.
Setelah istrinya mendekat sekitar jarak tiga meter korban sempat melihat.
Saat itu pelaku langsung marah dan menendang korban sebanyak satu kali hingga jatuh ke dalam air kali.
Pada kesempatan itu pelaku langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya lalu menebas korban sebanyak dua kali.
Baca juga: Penemuan Jasad Wanita di Karawang: Terdapat Luka Bekas Cekikan, Diduga Korban Pembunuhan
Tebasan itu mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali.
Pelaku lalu membuang celurit tersebut ke dalam sungai dan pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara.
Sementara korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan di bagian leher belakang sampai pundak korban.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh Menggunakan Pedang, Keluarga Akui Sempat Mendapat Ancaman Pembunuhan
Korban dibawa warga ke Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Polisi yang mendapat laporan tersebut menangkap M sekitar dua jam setelah kejadian.
Dalam kasus ini, M dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Leher Istri Merah Seperti Bekas Ciuman, Pria Ini Bunuh Lansia 70 Tahun",
(Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)