Duda Bunuh Ayah gara-gara Curigai Korban Selingkuh dengan Mantan Istri, Sempat Minta Honda Jazz

Seorang pemuda yang menduda, Adi Pratama (25) nekat membunuh ayah kandungnya, Tamin (46) di Malang.

Editor: Ifa Nabila
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Adi Pratama (25) membunuh ayah kandungnya di Dampit, Kabupaten Malang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda yang menduda, Adi Pratama (25) nekat membunuh ayah kandungnya, Tamin (46).

Pembunuhan di Malang, Jawa Timur, itu diduga dipicu oleh berbagai penyebab.

Seperti kecurigaan pelaku pada korban yang ia kira berselingkuh dengan mantan istrinya.

Hingga permintaan dibelikan mobil Honda Jazz yang tidak dikabulkan Tamin.

Baca juga: Anak Dicekik Ayahnya hingga Alami Luka di Leher: Pelaku Ditangkap, Korban Alami Trauma

Selain permintaan mobil Honda Jazz kepada ayahnya, Adi Pratama juga sempat meminta uang tunai senilai Rp 3 juta.

"Tujuan pelaku meminta Rp 3 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari."

"Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya."

"Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz namun tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (25/3/2021).

Insiden anak kandung bunuh ayah ini juga disertai tuduhan perselingkuhan.

Baca juga: Kakek Pergoki Remaja Mesum di WC, Malah Minta Imbalan Ikut Setubuhi si Wanita hingga Pacarnya Kabur

Adi yang pernah menikah ini pernah menuduh ayahnya jadi biang kerok hubungan rumah tangganya berakhir.

Tersangka menaruh curiga jika ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya.

Padahal, tuduhan tersebut tidak benar adanya.

“Lalu pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai."

"Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya."

"Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan-rekaan dari si pelaku saja,” tegas Hendri.

Sementara itu, setelah diamankan, pelaku dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kejiwaannya.

“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya."

Baca juga: Anak Dicekik Ayahnya hingga Alami Luka di Leher: Pelaku Ditangkap, Korban Alami Trauma

"Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Berita sebelumnya

Adi Pratama (25), pria asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, tega membunuh ayah kandungnya secara sadis.

Adi Pratama membacok ayahnya berkali-kali secara membabi buta pada Selasa (23/3/2021) dini hari.

Adi Pratama tak kuasa menahan emosi karena tidak diberi uang Rp 3 juta.

“Saat dilakukan identifikasi, pelaku meminta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta."

"Inilah yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban,” ungkap Kapolres Malang ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (25/3/2021).

Korban diketahui bernama Tamin berusia 46 tahun.

Tamin diketahui bekerja sebagai petani. Sedangkan Adi belum bekerja alias pengangguran.

Saat membacok korban, Adi dikabarkan menggunakan senjata tajam sejenis celurit.

"Bekas lukanya cukup parah di muka, punggung, pergelangan tangan kanan, kemudian di pinggang sampai ke bawah ada luka bakar,” ujar Hendri.

Usai membunuh ayahnya, Adi melarikan diri ke sebuah kebun tebu yang tak jauh dari kediamannya.

Ia bersembunyi dengan mengendarai motor Yamaha Vixion.

Hingga akhirnya pada Rabu (24/3/2021) malam, tersangka yang melarikan diri itu ditangkap oleh polisi.

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menyatakan kondisi kejiwaan korban diduga mengalami gangguan.

“Karena sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit jiwa yang ada di Kecamatan Lawang,” jelas Hendri.

Setelah diamankan di Polres Malang, selanjutnya pelaku akan dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis dan kejiwaan pelaku.

“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya."

"Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar Hendri.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Di sisi lain, tersangka Adi sangat 'dingin' diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang. (SURYAMALANG.com/Mohammad Erwin)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Anak Curiga Ayah Selingkuhi Mantan Istri, Anak Kandung Bunuh Ayah di Malang, Sempat Minta Honda Jazz

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved