Anak Dicekik Ayahnya hingga Alami Luka di Leher: Pelaku Ditangkap, Korban Alami Trauma

Seorang pria berinisial SA (48) asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap pihak kepolisian setelah menganiaya anak kandungnya.

Editor: Sugi Hartono
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial SA (48) asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap pihak kepolisian setelah menganiaya anak kandungnya.

Saat kejadian, SA mencekik sang anak yang sedang mengambil makanan.

Diwartakan Kompas.com, peristiwa bermula ketika SA pulang dari kebun.

Baca juga: OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Dorong Upaya Pemulihan Ekonomi

Tidak berselang lama, korban yang hendak makan malam kemudian menuju dapur dan menyendeok makanan dari dalam panci hingga menimbulkan suara.

“Ketika korban hendak mengambil makanan, tanpa sepengetahuan korban datang tiba-tiba ayahnya dari belakang dan langsung mencekik lehernya dengan tangan kirinya, sehingga korban kesakitan,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pasarwajo Bripka Zabar Sam, Kamis (25/3/2021).

Ibu korban yang juga merupakan istri pelaku berusaha menghentikan tindakan tersebut.

Namun ia malah mendapat pukulan dari sang suami.

Baca juga: Penampakan Mencengangkan 4 Siswa Kendari Digerebek dalam 1 Kamar Hotel, 2 Remaja Putra, 2 ABG Putri

Selanjutnya ia lantas keluar rumah bersama anaknya dan meninggalkan pelaku.

Ibu korban kemudian mendatangi Mapolsek Pasarwajo dan melaporkan perbuatan suaminya tersebut.

Akibat peristiwa itu leher korban mengalami luka sobek hingga mengeluarkan darah.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah hingga Hamil, Sang Ibu Tidak Lapor karena Malu

Sementara, berdasar pengakuan korban, sang ayah sudah sering melakukan penganiayaan hingga dirinya mengalami trauma.

“Menurut pengakuan korban, perbuatan sang ayah sudah sering dilakukan sehingga ada trauma yang dirasakan oleh anak,” kata Zabar.

“Anak ini trauma, kalau ada bapaknya di rumah tidak berani masuk ke dalam rumah dan lebih memilih tinggal di rumah neneknya,” sambungnya.

Baca juga: Dilepasliarkan, 11 Kerbau Mati Tertabrak Kereta, Pemilik Rugi Rp 250 Juta

Adapun polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat bersembunyi.

Pelaku yang saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton bakal dijeart Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cekik Anaknya hingga Hampir Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi",

(Kompas.com/Kontributor Baubau, Defriatno Neke)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved