Tilang Elektronik di Kendari

Tilang Elektronik Berlaku 27 April 2021 di Kota Kendari, Ini 10 Pelanggaran Bakal Ditindak Polisi

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Tribunnews
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), berlaku pada 27 April 2021.(Foto ilustrasi) 

Hadirnya kamera ETLE nasional ini pun sebagai bentuk upaya Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui untuk tahap 1 ini, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

Ke 12 Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatra Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara. (*)

(Laporan reporter Tribunnewsultra.com, Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved