Tilang Elektronik di Kendari

Launching Tilang Elektronik atau ETLE di Kendari, Dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Aqsa
Husni Husein/ TribunnewsSultra.com
Suasana peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kantor Polres Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/03/2021) pagi. 

“Ini spektakuler karena ETLE ini diperbarui. Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nomor polisi dari luar daerah," ujar pria yang akrab disapa Abrie ini.

Dengan begitu, semua kendaraan yang berasal dari wilayah mana pun bisa dilakukan penindakan jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nomor polisi semua kendaraan. Artinya ini tidak hanya khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak,” katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Tidak hanya itu, kamera ETLE nasional ini pun dapat menindak pelaku kejahatan.

Abrie mengatakan hadirnya kamera ETLE nasional bisa mendorong masyarakat meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, mengingat dengan sistem teknologi penindakan hukum dilakukan tanpa ada pertemuan dengan petugas.

"Kamera ETLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Hadirnya ETLE juga mendukung program pemerintah seperti ganjil genap, new normal. Tak boleh bertemu,” katanya.

Hadirnya kamera ETLE nasional ini pun sebagai bentuk upaya Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui untuk tahap 1 ini, Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved