Fakta Tangki Truk Pengangkut BBM Milik Pertamina yang Perlu Diketahui
Ternyata di dalam tangki truk pengangkut milik pertamina tidak hanya membawa satu jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) saja.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Berikut fakta tangki truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik pertamina.
Ternyata di dalam tangki truk pengangkut milik pertamina tidak hanya membawa satu jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) saja.
Mobil tangki pertamina (Buffer Tank) dapat diisi berbagai macam jenis BBM.
Di dalamnya dapat mengangkut solar, bensin dan pertamax sekali pengantaran.
Untuk daya tampungnya tergantung tiap mobil tangki.
Di dalam tangki Truk BBM terdapat sekat atau pemisah.
Baca juga: Pertamina Catat Masyarakat Kendari Mulai Tinggalkan BBM Premium, Kontribusi Jaga Udara Bersih
Baca juga: Pertamina Tidak Melarang Penjual BBM Eceran, Tapi Tidak Bertanggung Jawab Jika Terjadi Ini
Baca juga: Program Menarik Kalla Toyota Kendari Maret, Mulai Cicilan Rp2 Juta, Hadiah Mobil hingga Asuransi
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan Ini diperuntukan agar isi jenis BBM yang satu dengan yang lain tidak tercampur. Selasa (23/3/2021).
"Dengan adanya sekat juga berfungsi agar menjaga kestabilan ketika di dalam perjalanan untuk mencegah kebocoran jika terjadi goncangan." Katanya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp
Adapun jumlah sekat tiap mobil tangki juga berbeda.
Sekat bisa berjumlah 1, 2, 3, 4, dan bahkan 5.
Isi jenis BBM yang diangkut mobil tersebut ternyata tidak penuh sampai batas maksimal atau tidak penuh satu tangki.
Kebutuhan BBM tiap SPBU pun berbeda-beda.
Pengisian BBM ke truk tangki juga sesuai permintaan.
Jenis dan jumlahnya pun tergantung dari permintaan tiap SPBU.
Adapun daya tampung tiap mobil tangki yakni 8 kiloliter (kl) atau 8000 liter, 16 kl atau 16000 liter.
Kemudian 24 kl atau 24000 liter, 32 kl atau 32000 liter dan 64 kl atau 64000 liter.
Truk tangki juga tetap menggunakan solar. Meski mobil tangki menampung banyak BBM.
Namun bahan bakar untuk mobil tersebut tidak diambil dari sana.
Meskipun Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) merupakan tempat penampungan BBM.
Kendaraan ini memiliki tempat tersendiri untuk mengisi bahan bakarnya.
Untuk standar kecepatan mobil tangki dalam posisi kosong.
Kecepatan maksimalnya hanya boleh 60 km per jam.
Sementara untuk mobil tangki yang berisi, kecepatan maksimalnya hanya 40 km per jam.
Selain itu, saat mengendarai mobil tangki harus menggunakan rem dengan tepat.
Ketentuan ini harus diterapkan agar mobil tangki tidak terbalik atau mengalami kecelakaan.
Oleh karena itu, dibutuhkan sopir profesional untuk membawa mobil tangki Pertamina. (*)
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Muh. Ridwan Kadir