Dua Remaja Dicambuk 200 Kali sampai Jatuh gara-gara Cabuli Anak di Bawah Umur
Dua orang remaja dihukum cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Aceh, Senin (22/3/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua orang remaja dihukum cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Aceh, Senin (22/3/2021).
Keduanya adalah pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hukuman cambuk tersebut mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.
Baca juga: Siswi SMA Depresi Diperkosa Pacarnya, Kini Orangtua Korban Malah Terancam Penjara
Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.
Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.
Baca juga: Ayah Tewas dengan Luka Sayat di Wajah dan Kaki Terbakar, Diduga Dibunuh Anak Kandungnya
Remaja RR pertama kali menjalani sebatan rotan.
Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.
Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sebatan ke-50 dan 80.
Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.
MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan.
Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80.
Baca juga: Panti Pijat Digerebek gara-gara Buka Layanan Plus-plus, Barang Bukti Bra hingga Tisu Bekas
Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh.
Sehingga harus dipapah masuk ke ruang Pidana Umum Kejari Pidie.