Minggu, 10 Mei 2026

Akhirnya Data Pribadi Dilindungi Undang Undang, Bakal Disahkan Sebelum Idulfitri 2021

Akhirnya pengesahan undang-undang perlindungan data pribadi mulai menunjukkan titik terang.

Tayang:
zoom-inlihat foto Akhirnya Data Pribadi Dilindungi Undang Undang, Bakal Disahkan Sebelum Idulfitri 2021
Istimewa
Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akhirnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mulai menunjukkan titik terang.

Rancangan Undang Undang (RUU) ditargetkan akan disahkan menjadi UU dalam waktu dekat, setelah tertunda beberapa kali.

Dikutip dari KompasTekno, Selasa (23/3/2021), hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy.

Bahkan, kata Bobby Rizaldy, UU Perlindungan Data Pribadi ini akan disahkan sebelum Idulfitri tahun 2021.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran (Idul Fitri) udah punya lah kita," kata Bobby Rizaldy.

Kata Bobby Rizaldy, tidak ada hal substansial yang diperdebatkan secara alot. Hanya mengenai legal teknis yang lebih detail, terutama soal lembaga pengawas.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Setuju UU ITE Dihapus: Nanti Netizen Barbar, Pada Ngaco Soalnya

Baca juga: Turunan UU Cipta Kerja PP Nomor 7 Tahun 2021, Beri Kemudahan Ini Bagi Pelaku UMK

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pembahasan lembaga pengawas ini belum ada di naskah awal RUU Perlindungan Data Pribadi.

Dan juga belum ditentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi akan berada di bawah pemerintah atau lembaga independen.

Namun pematangan legal teknis masih dilakukan karena tidak semua bisa diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.

Setidaknya, apabila ada hal yang belum termuat dalam pasal di UU Perlindungan Data Pribadi nanti, bisa dirujuk ke aturan di bawahnya.

Lembaga pengawas

Wakil Direktur Lembaga Pengawas HAM Imparsial Adri Manto Adiputra mengatakan perlu adanya satu lembaga independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu implementasi UU Perlindungan Data Pribadi nanti.

Sehingga, negara bisa terhindar dari kepentingan praktik politik.

''Kita tidak ingin negara mengawasi data pribadi dan juga mengontrol. Kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek," jelas Adri.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan berujar independensi dilihat dari fungsinya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved