RUU Larangan Minuman Beralkohol hingga Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Formappi Lucius Karus menyebut DPR abai dengan aspirasi rakyat dengan membiarkan RUU kontroversial masuk Prolegnas.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah RUU yang dinilai kontroversial masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menyorot hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut DPR abai dengan aspirasi rakyat.
RUU kontroversial itu di antaranya RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Baca juga: Viral Kabar Unila Ngotot 4.300 Mahasiswa KKN Harus Terjun ke Lapangan Meski Kasus Covid-19 Tinggi
"DPR tampaknya tak cukup menyerap aspirasi masyarakat yang sudah menyampaikan penolakan atas RUU-RUU itu. Bahkan sejumlah fraksi di DPR juga menyampaikan keberatan mereka dalam catatan resmi fraksi ketika pengambilan keputusan tingkat I," kata Lucius saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Padahal, Lucius cukup mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang mereduksi jumlah Prolegnas Prioritas 2021 hanya menjadi 33 RUU.
Namun, kehadiran sejumlah RUU kontroversial di Prioritas 2021 itu dinilai masih menunjukkan adanya kepentingan sepihak dari para pengusul.
"Kepentingan sepihak ini tentu tak bisa disebut sebagai kepentingan bangsa jika yang merasa membutuhkan RUU-RUU kontroversial itu hanya satu-dua fraksi dan anggota DPR saja," ujarnya,
Baca juga: Sudah Vaksin, Bupati Sleman Diduga Tertular Covid-19 dari Kepala Dinas: Ketemu Sultan dan Menteri
Ia khawatir pembahasan RUU kontroversial itu hanya akan melahirkan kegaduhan sia-sia.
Lucius pun berharap DPR mempertimbangkan kembali hadirnya RUU-RUU tersebut di Prioritas 2021.
DPR sendiri hingga saat ini belum juga mengesahkan Prioritas 2021 itu di rapat paripurna.
"Formappi berharap agar jeda waktu yang tak jelas untuk melakukan pengesahan daftar RUU prioritas dipakai untuk mempertimbangkan lagi apakah sejumlah RUU kontroversial itu diteruskan atau disingkirkan dari daftar Prioritas 2021," kata Lucius.
"Paripurna mestinya bisa membuat keputusan mencoret RUU yang memang dianggap tak mendesak walaupun sudah disetujui oleh Badan Legislasi," tambahnya.
Daftar Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (14/1/2021).
Secara keseluruhan, Prolegnas Prioritas 2021 terdiri atas 33 RUU serta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Selanjutnya, DPR mesti mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna. (Kompas.com/Tsania Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Kontroversial Dipertahankan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Dikhawatirkan Lahirkan Kegaduhan Sia-sia"