Adik Nekat Curi Mobil Milik Kakaknya Sendiri, Tahu Kebiasaan Korban Simpan Kunci

Warga Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, itu mencuri mobil pikap milik kakaknya.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang pemuda bernama Anang Agus alias AA (27) nekat mencuri mobil milik kakaknya sendiri. 

"Dari pengakuannya, pelaku akan menjual mobil milik korban. Uang hasil penjualan mobil, akan digunakannya untuk membeli narkoba. Tetapi sebelum itu dilakukan, pelaku berhasil kami amankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka inisial AA terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka AA kami kenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan saat ini, kami sedang melakukan pengejaran kepada pelaku HK yang telah kami tetapkan menjadi DPO," tandasnya. (SURYAMALANG.com/Kukuh Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gara-Gara Kecanduan Narkoba, Pria Kedungkandang Malang Curi Mobil Pikap Milik Kakaknya Sendiri

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved