Jumat, 1 Mei 2026

Pernikahan Dini

Pernikahan Siswa di Buton Selatan, Fenomena Gunung Es yang Berantai

Sebanyak 64 orang anak perempuan di Indonesia di bawah umur “dinikahkan” pada masa pandemi.

Tayang:
Editor: Risno Mawandili
zoom-inlihat foto Pernikahan Siswa di Buton Selatan, Fenomena Gunung Es yang Berantai
Pixabay
ILUSTRASI pernikahan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Seusai viral pernikahan siswa SMP dan SMA di Kabupaten Buton Selatan Sulawesi Tenggara, Komnas Perempuan merilis jumlah pernikahan usia dini yang melonjak selama pandemi Covid-19 tahun 2020.

Sebanyak 64 orang anak perempuan di Indonesia di bawah umur “dinikahkan” pada masa pandemi.

Merujuk data Komnas Perempuan, dihimpun dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, selama lima tahun dispensasi pernikahan melonjak tajam, terutama dua tahun terakhir.

Pada 2016 sebanyak 6.488 dispensasi, tahun 2017 sebanyak 11.819, tahun 2018 sebanyak 12.504, tahun 2019 sebanyak 23.126, dan pada tahun 2020 sebanyak 64.211 dispensasi pernikahan dikabulkan.

Drs La Makiki
Drs La Makiki (Handover)

Untuk Kabupaten Buton Selatan, belum ada data pastinya soal pernikahan dini kepada siswa.

Namun Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan, La Makiki, menduga pernikahan dini macam MG dan FN merupakan fenomena gunung es.

Artinya, kasus MG dan FN cuma sebagian kecil yang nampak dipublik. Boleh jadi kasus serupa banyak terjadi hanya tak tersiar kepada masyarakat luas.

“Bagaikan gunung es, mungkin iya, sebagian ketahuan yang lainya tidak ketahuan, begitukan,” ujar La Makiki lewat panggilan telepon, Minggu (21/3/2021).

Namun La Makiki mengatakan, tidak ada catatan Dinas Pendidikan Buton Selatan terkait hal ini.

Baca juga: “Siswa Menikah di Buton Selatan Boleh Lanjut Sekolah, Jalur Formal atau Ikut Paket”

Baca juga: Pernikahan Siswa di Buton Selatan, Sosiolog: Pergeseran Nilai, Generasi Merugi

Ia manambahkan, pihaknya sudah berulang kali mengampanyekan agar anak sekolah membatasi diri dengan pergaulan bebas.

Peran itu diberikan kepada guru dan orangtua siswa lewat rapat komite.

Hanya saja La Makiki tidak dapat memastikan apakah keterlibatan guru dilingkungan masyarakat juga menempa MG dan FN (16).

“Lewat pengajian yang dilakukan guru-guru di luar sekolah itu, kami meminta agar disampaikan pesan-pesan moril sehingga siswa bisa membatasi pergaulannya,” imbuhnya.

Dr Bahtiar MSi
Dr Bahtiar MSi (Handover)

Pernikahan dua siswa di Buton Selatan juga ditanggapi oleh Ahli Sosiologi Universitas Halu Oleo Kendari, Dr Bahtiar.

Menurutnya, fenomena pernikahan dini di Indonesia merupakan hal yang berulang. Sekan memiliki efek berantai.

Katanya, nyaris pada tiap generasi fenomena ini selalu ada. Studi kasusnya acap kali terjadi di tatanan masyarakat menengah ke bawah.

Ia juga mengatakan, tidak menutup hal serupa akan terjadi kepada anak yang dilahirkan oleh pasangan pernikahan dini.

“Saya tidak mau mendahului fakta, tetapi kemungkinan anak yang dilahirkan dari pernikahan dini itu suatu ketika akan nikah dini juga. Bisa terjadi karena pendidikan dari orang tua yang tidak baik,” jelas Dosen Fakultas Ilmu Sosial da Politik ini ketika dihubungi via telepon, Jumat (19/3/2021).

Dia berpandangan, kinerja pemerintah belum maksimal dalam megatasi pernikahan dini.

“Buktinya sampai sekarang masih ada yang menganggap hal itu wajar dan sah,” tegas dia.

Ia menyarankan, agar pemerintah memberi perhatian lebih.

Mulai dari otoritas pembawa pesan - pernikahan dini sesuatu yang keliru - harus lebih maksimal berkampanye, hingga peran ganda guru sebagai pengajar sekaligus tokoh masyarakat di lingkungan sosial.

“Orang tua siswa dan tokoh masyarakat juga harus berperan aktif membina generasi kedepan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang siswa SMP MG (14) dan FN (16) dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batauga Buton Selatan.

Heboh Pasangan di Bawah Umur di Buton Selatan Daftar Nikah, Ini Alasan Pihak KUA Mengizinkan

Pernikahan dini tersebut disaksikan kedua wali mempelai, di rumah orangtua FN, Sabtu (6/3/2021) pagi hari.

Pernikahan siswi ini heboh dibincangkan karena keduanya belum cukup umur, melangar Undang Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perkawinan.

Namun KUA Kecamatan Batauga menikahkan dan Pengadilan Negeri Pasarwajo memberi dispensasi pernikahan.

Alasannya keduanya pasangan remaja ini dinikahkan, agar terhindar dari dosa berzina. (*)

(Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved