Suami Bunuh Istri Lalu Setubuhi Jasadnya di Kamar Kontrakan, Ada Luka agar Dikira Korban Bunuh Diri
Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya di Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut RS (27) pelaku pembunuhan terhadap istrinya IM 15 tahun penjara.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak
Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada 19 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Guru PNS Perkosa 2 Anak Kandung Umur 6 dan 9 Tahun, Istri Curiga dengan Tatapan Suami ke Putrinya
Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.
Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.
Baca juga: Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Sungai, Kondisi Banyak Luka dan Ada Tato Tulisan RONY
"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.
"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.
Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Suami Bunuh Istri di Pagar Alam
Aksi pembunuhan terjadi di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Seorang pria bernama Syamsu nekat membunuh istrinya sendiri, Waldansih (63).
Syamsu akhirnya ditangkap polisi pada Senin (18/10/2021) pukul 04.00 WIB.