Guru PNS Perkosa 2 Anak Kandung Umur 6 dan 9 Tahun, Istri Curiga dengan Tatapan Suami ke Putrinya

Peristiwa bejat ini terjadi di Keluarahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Editor: Ifa Nabila
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Seorang ayah NIS (41) yang berprofesi sebagai guru PNS tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru PNS berinisial NIS (41) nekat merudapaksa dua anak kandungnya yang masih berumur 6 dan 9 tahun.

Peristiwa bejat ini terjadi di Keluarahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Korban berinisial NNS (9) dan adiknya KS (6).

Baca juga: Orangtua Panik Cari 2 Bocah Balita di Kolong Rumah, Ternyata Sudah Tewas di Kolam Ikan

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).

Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.

Baca juga: Momen Menegangkan Ibu Melahirkan Sesar saat Rumah Sakit Kebakaran: Perut Terpaksa Ditutup Plester

Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.

Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.

Baca juga: Siswi Madrasah Tiba-tiba Melahirkan pas Ujian, Ternyata Korban Rudapaksa: Pelaku Siap Tanggung Jawab

Cabuli Anaknya Berkali-kali

Ternyata aksi bejat NIS (41) mencabuli kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved