Polisi Pancing Akun Jasa Open BO, saat Datangi Losmen Ternyata Pria Jadi Muncikari Jual 4 Wanita
Aksi prostitusi online terungkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Editor:
Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Aksi prostitusi online terungkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Transaksi dilakukan setelah bertemu dan layanan dilakukan.
"Menurut pelaku ada 4 wanita yang ditawarkan, semuanya sudah dewasa," kata Ibnu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan kasus prostitusi dengan sistem online seperti ini baru pertama kalinya terjadi.
Ia pun menyayangkan adanya aksi tak terpuji tersebut.
QF dikenakan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Pelaku mendapat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Selain itu pelaku juga terancam denda maksimal Rp 600 juta," kata Riyan. (Tribunjogja.com/Alexander Aprita)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gunungkidul, Berawal dari Pancingan Aparat
Rekomendasi untuk Anda