Ibu Kos Diaku sebagai Istri, Ternyata Dijadikan Modus Penipuan COD HP Harga Rp 8 Jutaan
Para tersangka adalah DM (32), warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dan ST (22), warga Kelurahan Panican, Purbalingga
Editor:
Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Terjadi penipuan dengan modus cash on delivery (COD) sebuah handphone seharga Rp 8 jutaan.
Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHP tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat.
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami imbau kepada warga untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi."
"Sasaran tersangka adalah handphone mewah dengan harga belasan juta Rupiah," tandas Kapolsek. (TribunBanyumas.com/Khoirul Muzakki)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Ibu Kontrakan Diklaim Istri, Modus DM Gasak Handphone Transaksi COD di Kebumen
Halaman 3 dari 3