Ibu Kos Diaku sebagai Istri, Ternyata Dijadikan Modus Penipuan COD HP Harga Rp 8 Jutaan

Para tersangka adalah DM (32), warga Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dan ST (22), warga Kelurahan Panican, Purbalingga

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Terjadi penipuan dengan modus cash on delivery (COD) sebuah handphone seharga Rp 8 jutaan. 

Tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan tersangka ST dijerat Pasal 378 Jo 56 Subsider 480 KUHP tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kejahatan Penipuan dan atau Pertolongan Jahat.

Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami imbau kepada warga untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi."

"Sasaran tersangka adalah handphone mewah dengan harga belasan juta Rupiah," tandas Kapolsek. (TribunBanyumas.com/Khoirul Muzakki)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Ibu Kontrakan Diklaim Istri, Modus DM Gasak Handphone Transaksi COD di Kebumen

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved