Pengelola Pasar Pelelangan Ikan Kendari Akui Ada Pungli di Parkir Liar, Beri Karcis Tapi Tak Disetor

Padahal, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPRD Kendari di ruang rapat Jalan Madusila, Jumat (12/3/2021), Matrah lepas tangan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Kepala Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) TPI Sodoha, Matrah mwngakui terjadi pungutan liar di kawasan parkira depan Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha, Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pengelola pasar pelelangan ikan Sodoha akui terjadi pungutan liar di lahan parkir depan pasar tersebut.

Namun Kepala Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) TPI Sodoha, Matrah tidak secara gamblang menyebutkan hal itu.

Padahal, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPRD Kendari di ruang rapat Jalan Madusila, Jumat (12/3/2021), Matrah lepas tangan.

Sebab, dia tak bisa berbuat banyak melihat masalah parkir liar itu, lantaran di luar kewenangannya.

Baca juga: Pedagang Sebut Pungutan Liar Marak di Pasar Pelelangan Ikan Kendari, Sewa Lapak hingga Puluhan Juta

Baca juga: DPRD Geram ke Pemkot Kendari, Gegara Sampah Menggunung di Pasar Pelelangan Ikan

Baca juga: Parkir Liar di Pasar Pelelangan Ikan Kendari, Picu Kemacetan, Dimanfaatkan Oknum Pungut Keuntungan

Matrah mengatakan sudah memberikan karcis kepada petugas parkir di depan pasar atau bahu jalan, tapi masih banyak pungutan tanpa menggunakan karcis tersebut.

"Kita sudah berikan karcis, tapi masih banyak sekali pungutan tanpa karcis,” ungkap Matrah di ruangannya Jl Pembangunan, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/3/2021). 

Menurut Matrah awalnya ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Perhubungan Kota Kendari pada 2015 lalu.

Keduanya bersepakat, parkiran di bahu jalan adalah kewenangan DKP, dengan ketentuan, penyetoran parkir melalui UPTD Rp220 ribu per hari.

Namun, 2019 DKP melakukan MoU lagi ke pihak ketiga, namun Matrah berdalih tidak mengetahui kelompok itu.

Sehingga penarik parkir dua kelompok, salah satunya menyetor ke UPTD.

"Jadi mereka (kelompok) menyetor langsung di UPTD setiap hari langsung juga kita setor ke bendahara penerimaan DKP. Jadi tidak ada yang tersimpan uang retribusi," kata Matrah

Hasil parkir di luar dan di dalam pasar lelang ikan Sodoha mencapai Rp102 juta pada 2020.

“Ini melebihi target PAD sebanyak Rp100 juta di tahun 2020,” katanya.

Pemicu Macet

Parkir liar diduga marak terjadi di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka diduga memanfaatkan penataan parkir di dalam pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang digunakan sebagai tempat berdagang.

Bahu jalan akhirnya dialihfungsikan sebagai lahan parkir kendaraan.

Dampaknya, kemacetan parah terjadi di depan Pasar Pelelangan Ikan, Jalan Pembangunan Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah kendaraan tampak mengular akibat sempitnya ruas jalan, sebab di bahu jalan dipenuhi kendaraan yang parkir.
Sejumlah kendaraan tampak mengular akibat sempitnya ruas jalan, sebab di bahu jalan dipenuhi kendaraan yang parkir. ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Hal itu terbukti dari pantauan awak TribunnewsSultra.com, Sabtu (13/3/2021) kepadatan terjadi terlihat sekira pukul 09.00 WITA.

Sejumlah kendaraan tampak mengular akibat sempitnya ruas jalan, sebab di bahu jalan dipenuhi kendaraan yang parkir.

Terlihat di dalam pasar pelelangan ikan Sodoha pedagang sayur, makanan ringan dan perkakas memenuhi separuh lahan parkir, bahkan di trotoar jalan.

Pengemudi roda dua Iwan mengaku kesal karena hampir setiap hari ia melawati jalan ini.

Baca juga: Pasar Sentral di Kendari Seperti Pasar Hantu, Bikin Pedagang Merugi, Nyaris Tak Ada Pembeli

Baca juga: Sampah Menggunung di Pasar Baruga Kendari, Musim Hujan Jadi Comberan

Baca juga: Pasar Basah Mandonga Tak Terurus, Pedagang dan Pengunjung Sebut Sudah Tak Layak Pakai Lagi

“Tiap hari begini apalagi kalau hari sabtu atau minggu. Jalan ini pasti penuh susah untuk dilewati,” katanya, Sabtu (13/3/2021).

UPTD Lepas Tangan

Kondisi ini sempat dipermasalahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari di ruang rapat Jalan Madusila, Jumat (12/3/2021).

Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, mengeluhkan pungutan liar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/3/2021).
Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, mengeluhkan pungutan liar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/3/2021). ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Saat itu, Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha, Matrah berkilah tak bisa berbuat banyak melihat masalah itu, lantaran di luar kewenangannya.

“Kewenangan kami hanya di dalam pasar kalau di luar itu bukan lagi wewenang kami,” ucapnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPRD Kendari di ruang rapat Jalan Madusila, Jumat (12/3/2021).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved