Pedagang Sebut Pungutan Liar Marak di Pasar Pelelangan Ikan Kendari, Sewa Lapak hingga Puluhan Juta
Pedagang di Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, mengeluhkan pungutan liar di pasar itu.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, mengeluhkan pungutan liar di pasar itu.
Keluhan itu diungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/3/2021).
Ketua Aliansi Pedagang dan Nelayan Kendari, Robi menyebut terjadi jual beli lapak ilegal di pasar tersebut.
Praktik culas itu diduga dilakukan oleh oknum pengelola Pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kendari.
Baca juga: 7 Fakta Tentang Masjid Pink Haji Latjinta Hidayatullah Kendari
Baca juga: Lahan Persawahan di Kendari Makin Menyempit, DPRD Kota Minta Perbaikan Data
Baca juga: Berpura-Pura Beli Rokok, Seorang Pemuda di Kendari Curi Handphone Pemilik Kios
"Banyak pedagang dipungut biaya sewa mulai Rp300 ribu hingga puluhan juta rupiah, belum lagi yang di trotoar dan bahu jalan," kata Robi.
Bukan hanya uang sewa lapak, para pedagang mesti membayar iuran perhari sebanyak Rp5 ribu.
Pemerintah Kota (Pemkot) tak menampik masalah itu, tapi pihaknya berdalih tidak mengetahui mendalam pungutan tersebut.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kendari Rusdin Jaya, mengakui ada oknum yang terlibat.
"Kalau soal adanya oknum memang ada, tapi kami belum tahu dengan jelas terkait permasalahan ini," Rusdin Jaya.
Kepala UPTD TPI Sodoha, Matrah menyebut ada kesepakatan yang terjalin antara pedagang dan oknum tersebut.
Sehingga dirinya membantah melakukan pungutan di luar peraturan daerah (perda).
"Tidak ada pungutan liar, sebab telah ada kesepakatan dengan pedagang," katanya.
Baca juga: Pemkot Kendari Tetapkan Sejumlah Syarat Bagi Warga yang Menggelar Izin Keramaian
Baca juga: Belasan Anggota DPRD Kendari Jalani Vaksinasi Covid-19, Subhan hingga Razak Alami Perasaan Berbeda
Baca juga: Disoroti DPRD Kendari, Pemkot Klaim 12 Ribu Penerima Banpres UMKM Benar, Tapi Tak Mau Cek Lapangan
Mendengar keluhan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik bahwa tidak boleh ada kegiatan ilegal seperti itu.
"Tidak boleh ada raja-raja kecil di tempat itu. Harus ditindak tegas jika terbukti melanggar hukum. Ini kan sudah berlangsung lama," kata Rajab Jinik.
Komisi III meminta supaya pihak asosiasi mengumpulkan data dan informasi terkait kejadian ini untuk segera disampaikan ke pihak DPRD.
"Rencana kita akan bentuk satgas untuk melihat ini, jika terbukti maka harus di tindak," ungkap politisi Golkar ini. (*)
(Laporan wartawan TribunnewSultra.com, Muhammad Israjab)