Bulan Depan SIM Online Diluncurkan di Kendari, Perpanjangan SIM dan Ujian Tak Perlu ke Kantor Polisi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan program SIM online untuk perpanjangan maupun pembuatan baru.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Tribunnews
Pada April 2020 program surat Izin Mengemudi (SIM) Online bakal diluncurkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto Ilustrasi) 

2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar.

3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

Baca juga: Polisi sampai Harus Basah Berkubang Lumpur demi Tangkap Maling Motor, Pelaku Menangis Minta Ampun

Baca juga: Gara-gara PSK Pesanannya Pamit Beli Kondom, Anggota Polisi Nekat Tembak Korban di Pelipis

Baca juga: PT PLM Keruk Emas di Bombana, IUP Dihentikan Dinas ESDM, Dilapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit

4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, lalu lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing yang tertera di e-mail.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.(*)

(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved