Aplikasi Ini Diblacklist Kemendikbud, Tak Bisa Diakses Menggunakan Kuota Internet yang Dibagikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan kuota internet.

Tangkapan layar laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Berikut cara mengecek kuota Kemendikbud disalurkan hari ini, bisa digunakan untuk internet gratis termasuk YouTube. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud kembali menyalurkan kuota internet.

Penyaluran kuota internet Kemendikbud telah dimulai pada hari Kamis (11/3/2021).

Melalui konferensi pers virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (10/3/2021), Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pemberian kuota internet akan berlangsung hingga tiga bulan mendatang.

Kendati demikian, kuota internet Kemendikbud ini tak bisa mengakses semua laman dan aplikasi.

Nadiem, menyebut ada beberapa aplikasi yang diblacklist oleh pihaknya karena tidak memiliki hubungan sama sekali dengan dunia pendidikan.

Baca juga: Cara Mengecek Kuota Kemendikbud Dibagikan Hari Ini, Bisa Digunakan untuk Internet Gratis dan YouTube

Baca juga: Kapten Kapal di Industri Konawe Diamuk Massa Diduga Rudapaksa Mahasiswi Magang, Videonya Viral

Baca juga: Lahan Persawahan di Kendari Makin Menyempit, DPRD Kota Minta Perbaikan Data

Adapun aplikasi yang masuk dalam daftar blacklist, sehingga tak bisa diakses menggunakan kuota internet Kemendikbud yaitu :

- Twitter

- Instagram

- Facebook

- TikTok

Keempat laman tersebut telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berbeda dengan keempat aplikai tersebut, YouTube kini justru bisa diakses menggunakan kuota internet Kemendikbud.

Youtube, kata Nadiem Makarim, sudah menjadi kebutuhan pembelajaran yang terpenting saat ini melihat baik buruk dari sisi guru dan lainnya.

Dikarenakan banyak kalangan menganggap YouTube sebagai salah satu sumber pembelajaran yang efektif.

"Jadinya yang kami lakukan gini, kami kecilkan giganya, tapi kami jadikan itu umum," ujar Nadiem Makarim.

Dengan alasan tersebut, meski besaran kuotanya berkurang, Nadiem Makarim memutuskan bantuan kuota gratis dapat digunakan untuk mengakses YouTube.

Baca juga: Detik-detik Suami Istri Tewas Terpanggang di Wakatobi, Rumah Dibakar Pakai Bensin, Motif Pelaku

Baca juga: Hari Keempat Pencarian, Kakek Kua yang Hilang di Hutan Tamboli Kolaka Belum Ditemukan

Baca juga: Aneh, Siswa SMP Pingsan Dalam Karung Putih Setelah 2 Hari Hilang di Kolaka, Muncul Tanpa Alas Kaki

Besaran kuota internet

Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota internet pada tanggal 11-15 setiap bulannya.

Ada empat kategori kuota internet yang disalurkan, yaitu:

Peserta didik jenjang PAUD : 7 GB per bulan

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah : 10 GB per bulan

Pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah : 12 GB per bulan

Dosen dan mahasiswa: 15 GB per bulan

Sebagai catatan, kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Ada pengecualian penerima

Dikutip dari laman resminya, Kemendikbud menyebut semua penerima bantuan kuota internet tahun lalu dan nomornya aktif, otomatis akan menerima bantuan pada Maret 2021.

Kemendikbud membuat pengecualian bagi penerima yang pernah mendapat bantuan tahun lalu, tetapi tidak menggunakan kuota internet sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB.

Penerima yang tidak menggunakan kuota internet tersebut, tidak akan menerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud lagi.

Baca juga: TNI AU Buka Rekrutmen Taruna dan Taruni 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Buruan Daftar Sekarang

Baca juga: Berpura-Pura Beli Rokok, Seorang Pemuda di Kendari Curi Handphone Pemilik Kios

Selain itu, bagi penerima yang nomornya berubah atau belum menerima kuota internet, harus melapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum April 2021, agar bisa mendapatkan kembali bantuan kuota internet.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman berikut :

http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen)

http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) (*)

Artikel ini tayang di Kompas.com, dengan judul Laman dan Aplikasi yang Tak Bisa Diakses Kuota Internet Kemendikbud

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved