Cara Mengecek Kuota Kemendikbud Dibagikan Hari Ini, Bisa Digunakan untuk Internet Gratis dan YouTube

Berikut cara mengecek kuota Kemendikbud disalurkan hari ini, bisa digunakan untuk internet gratis termasuk YouTube.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Berikut cara mengecek kuota Kemendikbud disalurkan hari ini, bisa digunakan untuk internet gratis termasuk YouTube. 

“Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram,” kata Nadiem.

Namun, ia mengatakan Youtube masuk dalam daftar laman dan aplikasi yang dapat diakses karena kini banyak guru yang melakukan pembelajaran melalui media tersebut.

"Materi pembelajaran banyak dari Youtube, jadi ini kabar gembira. Meski giga lebih kecil namun fleksibilitas penggunaan menjadi lebih tinggi,” terangnya.

Cara Mengecek Kuota Kemendikbud

Berikut cara mengecek kuota Kemendikbud disalurkan hari ini, bisa digunakan untuk internet gratis termasuk YouTube.
Berikut cara mengecek kuota Kemendikbud disalurkan hari ini, bisa digunakan untuk internet gratis termasuk YouTube. (Tangkapan layar laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id)

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bagi yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan kuota mulai bulan April 2021.

Berikut cara mengecek kuota Kemendikbud gratis termasuk syarat dan langkah yang perlu dilakukan:

1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:

* https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau

* https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Untuk bisa terdaftar kuota gratis, berikut syarat yang perlu dipenuhi calon penerima kuota gratis Kemendikbud 2021:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

* Terdaftar di aplikasi Dapodik.

* Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved