Alami Trauma, Anak yang 'Dijual' Ibu Kandung untuk Prostitusi Online Didampingi Psikolog

Remaja perempuan yang menjadi korban prostitusi online oleh ibu kandungnya sendiri mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial.

Editor: Sugi Hartono
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online 

Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M (16) di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.

Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23) pasangan kencan, polisi menemukan praktik prostitusi online itu.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap: Pelaku Ternyata Residivis

Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.

Adapun tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Sementara tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didampingi Petugas Kemensos, Anak yang "Dijual" Ibu Kandung untuk Prostitusi Masih Trauma",

(Kompas.com/Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved