Sepeninggal Istri, Ayah 62 Tahun Tindih Anak Kandung 16 Tahun di Kolaka hingga Trauma Pulang Rumah
Sepeninggal istri yang meninggal dunia, sang ayah malah tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga trauma pulang ke rumah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Entah apa yang merasuki KB (62), pria paruh baya yang berdomisili di Desa Polenga, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sepeninggal istri yang meninggal dunia, sang ayah malah tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga trauma pulang ke rumah.
Aksi rudapaksa dengan ancaman dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya di rumah.
Diketahui istri dari sang kakek sudah meninggal dunia.
Dugaan tindak pidana asusila terjadi pada Jumat 5 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 wita lalu.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap: Pelaku Ternyata Residivis
Baca juga: Bocah 16 Tahun Dicabuli Guru Ngaji sejak 2017 hingga Ingin Bunuh Diri, Ibu yang Kerja Jadi TKW Syok
Baca juga: Pria 52 Tahun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Ngaku Menyesal: Kalau Ada Pistol Tembak Saya Saja
Aksi tak senonoh KB baru terbongkar setelah sang anak menceritakan ulah bejat pelaku kepada tetangga.
Dibantu tetangganya itu, sang anak akhirnya melaporkan tindakan pencabulan dirinya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Polsek Watubangga selanjutnya menangkap sang kakek di kediamannya.
Kapolsek Watubangga, Iptu Benny Kuncoro, mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah sang anak menceritakan kelakuan bejat sang ayah kepada tetangga mereka.
"Kemudian tetangganya itu bersama korban datang malapor ke Polsek dan terduga pelaku kami amankan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui telepon seluler, Minggu (07/03/2021).

Sang Anak Trauma
Kapolsek Watubangga, Iptu Benny Kuncoro, menjelaskan, korban selama ini sudah tak mau lagi kembali ke rumah karena takut diperlakukan hal yang sama oleh ayahnya itu.
"Korban masih mengalami trauma dan sering mengeluh rasa sakit," ujarnya.
Sementara dari keterangan korban, bahwa anak itu sempat diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pelaku sempat diamankan di Polsek Watubangga dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Reskrim Polres Kolaka untuk ditindak lanjuti," jelas Benny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juntco pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Ditangkap: Pelaku Ternyata Residivis
Baca juga: Bocah 16 Tahun Dicabuli Guru Ngaji sejak 2017 hingga Ingin Bunuh Diri, Ibu yang Kerja Jadi TKW Syok
Baca juga: Pria 52 Tahun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Ngaku Menyesal: Kalau Ada Pistol Tembak Saya Saja
Kronologis Kejadian
Berdasarkan pengakuan korban dan hasil interogasi tersangka, aksi pencabulan dilakukan KB terhadap anaknya pada Jumat 5 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 wita.
Pelaku KB diam-diam masuk ke dalam kamar putrinya yang berusia 16 tahun.
Sang kakek lalu menindih tubuh sang anak yang sedang tertidur.
Dengan paksa, KB lalu membuka pakaian anaknya.
Tanpa mengingat dirinya seorang ayah, KB melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak remajanya itu.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas pencabulan ditambah ancaman yang diterimanya, sang anak trauma dan ogah kembali ke rumahnya.
Sang anak sering bermalam di rumah tetangganya untuk menghindari perbuatan terduga pelaku terulang kembali.
Aksi tak senonoh KB baru terbongkar setelah sang anak menceritakan ulah bejat pelaku kepada tetangga.
Dibantu tetangganya itu, sang anak akhirnya melaporkan tindakan pencabulan dirinya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Sang anak lalu menceritakan aksi pencabulan sang ayah kepada tetangga mereka.
Selanjutnya, sang anak didampingi tetangganya melaporkan aksi bejat KB ke Polsek Watubangga.
Petugas kepolisian lalu menangkap sang kakek di kediamannya Sabtu (6/3/2021) dinihari.
Usai ditangkap di kediamannya, pelaku sempat diamankan di Polsek Watubangga dan ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke PPA Reskrim Polres Kolaka.

Kakek Rudapaksa Anak
Kasus lainnya, seorang kakek berusia 60 tahun ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Indonesia.
Pelaku merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama dua tahun atas kasus serupa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, pelaku berinisial sebagai JM (60).
"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," jelas Ramon.
Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.
Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.
Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.
Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku.
Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp2.000.
Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.
"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dicabuli oleh pelaku," kata Ramon.
Sementara itu, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak Januari 2021 lalu.
Setidaknya, korban telah dicabuli sebanyak lima kali.
"Pelaku masih kami periksa dan tahan di Mapolres Tanggamus. Kami sangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ujar Ramon.(*)