Belum Lama Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kali Ini Atas Kasus Begal HP
Tiga pelaku begal spesialis telepon genggam (HP) berhasil dibekuk Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tiga pelaku begal spesialis telepon genggam (HP) berhasil dibekuk Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketiga pelaku yang menyasar korban remaja itu diamankan dari rumah kontrakan mereka di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 26 Februari 2021 lalu.
Adapun ketiga pelaku beridentitas sebagai AM (21), AY (22), dan BA (21).
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Jambret di Bandung Jadi Viral, Korban Sempat Terseret Motor Pelaku
Mereka diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas setelah menjalani hukuman pada 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga pelaku saat beraksi tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membacok korbannya dengan celurit.
Dari pengakuan ketiganya kata Yusri, mereka mengaku baru dua kali beraksi.
"Namun ini kami dalami lagi. Karena dari aksinya, mereka ini sudah sangat lihat dan tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membacok korbannya dengan celurit," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: KM Papua Star Tenggelam di Muara Basim Asmat, 3 Penumpang Belum Ditemukan
Pembacokan kata Yusri akan dilakukan pelaku jika korban melawan saat HP nya dirampas kawanan ini.
"Dari pendalaman, ketiga pelaku ini diketahui adalah residivis kasus narkoba, yang baru bebas setahun lalu," kata Yusri.
Karenanya diduga aksi begal HP dengan sasaran remaja yang mereka lakukan, selain karena motif ekonomi juga karena ketergantungan akan narkoba.
"Ini juga akan didalami lebih jauh," ujar Yusri.
Baca juga: Kasus Tewasnya Pemilik Toko Kelontong di Blitar: Polisi Periksa 15 Orang Saksi
Aksi terakhir pelaku katanya dilakukan di depan Musholah Al Barkah di Jalan Basir, Kampung Ceger, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 21 Februari 2021 lalu.
"Korbannya remaja berusia 14 tahun. Sebelumnya para pelaku juta beraksi di Pondok Aren dengan korban remaja 13 tahun," kata Yusri.
Kedua korban, katanya, karena melawan, sempai dibacok celurit di lengannya oleh para pelaku. "Kasus ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial," ujar Yusri.
Karena perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Residivis Kasus Narkoba Banting Setir Jadi Begal HP dengan Korban Remaja,
(Wartakotalive/Budi Sam Law Malau)