Kisah Tragis PSK Online, Dijual Kakak dan Adik Ipar Sendiri, Tewas Ditusuk Pisau Komando Usai Kencan

Kisah tragis PSK online, dijual kakak dan adik ipar sendiri, tewas ditusuk pisau komando usai kencan di hotel.

Editor: Aqsa
handover
Kisah tragis PSK online, dijual kakak dan adik ipar sendiri, tewas ditusuk pisau komando usai kencan di hotel. 

Mereka memesan dua kamar.

Kamar 421 ditempati Deri Kurniawan dan M.

Kamar 423 dihuni Nia Kurniasih dan Diki bersama anaknya TI.

Kedatangan lima orang dari Bandung, Jabar itu sengaja ekspo ke Kediri.

‘Ayam’ yang dibawa yakni dua orang, M dan TI.

Setelah beberapa jam check in, M mendapat bookingan dari Refi Purnomo via MiChat.

Sesuai transaksi, layanan esek-esek selama satu jam, tarifnya Rp 700.000.

Minggu (28/2/2921) sekitar pukul 16.00 WIB, Refi Purnomo datang ke hotel naik jasa ojek online (Ojol).

Karena ada tamu, tersangka Deka Kurniawan yang satu kamar, meninggalkan kamar 421 dengan dalih ke swalayan.

Baru sekitar pukul 16.30 WIB, Deka balik ke kamar.

Pintu sudah dalam kondisi terkunci.

Baru pukul 16.45 WIB, pembunuhan dilaporkan ke Polresta Kediri.

Tersangka Refi Purnomo asal Desa Larenkulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur kabur naik ojek online.

Ia mengenakan helm dan masker keluar hotel naik ojek online.

Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus ini, Polresta Kediri menetapkan tiga tersangka.

Selain Refi Purnomo terduga pembunuh cewek Bandung M, polisi juga menangkap Deri Kurniawan dan Nia Kurniasih selaku mucikari prostitusi online.

“Jadi benar kita tetapkan tersangka kemarin usai kita punya alat bukti yang cukup dan kuat,” kata Kasat Reskrim Polreta Kediri AKP Verawati Taib, Jumat (5/3/2021).

Peran Deri mengoperasikan handpone M yang jadi korban prostitusi online.

"Yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," terang AKP Verawati.

Ketika disinggung terkait tarif bisnis 'lendir' yang dikendalikan Nia dan Deri, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.

“Kalau kasus M ini pelaku tersangka muncikari sudah deal dengan harga 700.000/jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati.

Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang-undang perlindungan anak.

"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Refi Purnomo diketahui tinggal di rumah kos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Dia berasal dari Desa Larenkulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Refi ditangkap tim Resmob Polres Kediri Kota di tempat kosnya, Kamis (4/3/2021) petang.

Dari barang bukti yang ditemukan salah satunya senjata tajam untuk menghabisi korban yakni pisau komando warna perak dengan ujung yang runcing.

Di bagian gagang pisau terdapat sejenis gerigi menyerupai gergaji. Pisau itu mirip dengan belati yang dibawa tokoh film Rambo yang diperankan Sylvester Stallone.

Dari hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, di tubuh korban M ditemukan 7 luka tusukan dan sayatan di bagian leher, punggung dan pinggang.

AKP Verawati Taib, mengatakan saat penangkapan pelaku Refi Purnomo sempat melawan petugas.

"Tersangka sudah tahu kalau mau dijemput petugas. Waktu buka kamar kos awalnya dibukakan pintu. Terus berusaha ditutup kembali, setelah itu ia coba kabur. Namun terpaksa kita lakukan tembakan terukur agar tersangka tak melarikan diri," ujarnya.

Ketika penangkapan berlangsung, ada dua orang yakni Refi dan istrinya.

"Benar tersangka R bersama istrinya kita bawa. Namun istrinya tidak ditetapkan tersangka. Istrinya statusnya hanya sebagai seorang saksi," ungkapnya.

Istri Refi Purnomo hanya sebatas mencuci baju korban, usai membunuh.

"Saudara saksi hanya mencuci baju tersangka dan kita masih lakukan proses penyelidikan," terang AKP Verawati Taib.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "FAKTA MENGEJUTKAN Satu Keluarga di Bandung Jadi Muncikari, Jual Anak Kandung, Adik Ipar Terbunuh"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved