Lima Pelaku Pembunuhan Seorang Nelayan di Konsel Ditangkap, Motifnya Karena Dendam
Lima terduga pelaku pembunuhan seorang nelayan di Kolono Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap tim Resmob Polda Sultra
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Lima terduga pelaku pembunuhan seorang nelayan di Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) ditangkap tim Resmob Polda Sultra.
Kelima tersangka yakni IW, IL, WD, KD dan MT.
Para pelaku ditangkap pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 02.30 wita di Desa Puupi Kecamatan Kolono, Konsel.
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Konsel bersama Resmob Ditreskrimum Polda Sultra.
Baca juga: Pembunuhan Kakek Pemilik Toko Terungkap, Pelaku Pemuda Umur 21 Tahun
Baca juga: Jenazah Briptu Herlis Tiba di Kolaka Utara, Upacara Pemakaman Dipimpin Bupati Nurahman Umar
Baca juga: Brimob Korban Baku Tembak dengan Teroris MIT Poso Diterbangkan ke Kolaka Utara, Kamis Pagi
Kanit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis menuturkan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan atas tewasnya seorang nelayan bernama Tauta (61).
Korban ditemukan tewas di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (28/1/2021) lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan hampir sebulan, kemudian beberapa hari yang lalu kami lakukan gelar perkara dan menangkap para pelaku,” ujar Ronald melalui keterangan tertulisnya, Kamis (04/03/2021).
Ronald mengatakan, kelima pelaku ditangkap di kediaman mereka di Desa Puupi Kecamatan Kolono.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu mengamankan salah satu pelaku berinisial MT.
Kelima pelaku diduga secara bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan itu karena salah satu pelaku dendam dengan korban.
Kelima pelaku juga sempat mengkonsumsi miras sebelum akhirnya membunuh korban.
Para pelaku disangkakan melakukan pembunuhan berencana pasal 340 Kuhp subsider pasal 338 Kuhp lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.
Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP subsider pasal 56 ke-1e dan ke-2e Kuhp. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“ Tentang pasal persangkaan tersebut akan dipilah sesuai peran masing-masing tersangka,”kata Ronald.