Minggu, 10 Mei 2026

Bantuan Presiden BLT UMKM Berlanjut di 2021, Pendaftaran Segera Dibuka

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dipastikan bakal berlanjut.

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
zoom-inlihat foto Bantuan Presiden BLT UMKM Berlanjut di 2021, Pendaftaran Segera Dibuka
handover
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dipastikan bakal berlanjut. 

Selain itu Dinas Koperasi dan UMKM Kendari mempertanyakan usulan sebelumnya yang tidak mendapatkan Banpres.

“Ada pertanyaan kami ke pusat, bagaimana usulan-usulan kami sebelumnya. Apakah langsung kembali diusulkan walaupun sudah ada di pusat data tersebut,” ucap mantan kadis tata kota.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan, Koperasi UKM Kota Kendari telah melakukan pendataan penerima BPUM dua tahap.

Pendataan tahap pertama dilalukan di bulan Agustus 2020 sebanyak 3.575 pelaku usaha, kemudian periode ke dua di bulan November terdata sebanyak 12.616 pelaku usaha.

Sehingga total keseluruhan sebanyak 16.191 pelaku usaha yang diusulkan menerima BPUM.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.

Baca juga: Mebel di Kendari Terbakar Saat Hujan, Kerugian Mencapai Rp50 Juta, Polisi Selidiki Pemicu Api

Baca juga: Jualan Minuman Dingin, Gadis 18 Tahun ini Berpenghasilan Jutaan Rupiah Perbulan

Baca juga: Jaksa Gadungan Nginap di Hotel 2 Bulan Tanpa Bayar, Tagihan sampai Rp 42 Juta

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.

Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan.

Namun demikian, masyarakat bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.

Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai syarat penerima BPUM :

1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved