Trending Cuitan Batalkan Perpres Miras, Pemerintah Diminta Tak Legalkan Minuman Keras di Indonesia
Kata kunci Batalkan Perpres Miras menjadi trending di media sosial Twitter.
Jazuli menambahkan selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup yang terbatas dengan syarat ketat.
Sama halnya, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang menilai aturan investasi miras bertentangan dengan Pancasila dan tujuan bernegara.
Ia menjelaskan alasan dirinya menolak Perpres ini, karena miras lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
Jazilul menuturkan investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa di masa depan.
Penolakan peraturan terkait minuman keras ini juga diutarakan oleh Fraksi PAN.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah agar mengkaji ulang aturan investasi miras ini.
Lantaran, di dalam Perpres Miras tersebut terdapat pasal-pasal yang sanga berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Saleh menilai aturan tersebut malah akan membuat distribusi minuman keras semakin merajalela di berbagai provinsi.
Selain itu, dengan legal miras ini dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya industri ini masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid atau kebijaksanaan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko WIdodo.
Aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dalam lampiran III Perpres tersebut, pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.