Sambut Baik Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali : Bisa Jadi Peluang Usaha bagi IKM dan UMKM
Cuitan Tolak Legalisasi Miras, Batalkan Perpres Miras, hingga Miras Pangkal Sejuta Maksiat menjadi trending di jagat Twitter.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Warganet di media sosial Twitter ramai-ramai membicarakan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur perizinan investasi industri minuman beralkohol.
Kebanyakan dari mereka menentang dan menolak perpres tersebut. Cuitan Tolak Legalisasi Miras, Batalkan Perpres Miras, hingga Miras Pangkal Sejuta Maksiat menjadi trending di jagat Twitter.
Namun tanggapan berbeda diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik perpres yang telah dikeluarkan pemerintah pusat terkait terobosan kebijakan baru bidang usaha investasi minol.
"Secara alamiah sejumlah wilayah di Bali dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat,” kata Wayan, Senin (1/3/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, tradisi mengolah minuman tuak menjadi arak dan gula Bali telah berlangsung secara turun-temurun di Bali.
Bahkan, arak menjadi minuman yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat secara rutin dan tertib, sebanyak setengah sampai satu sloki sehari.
Mengonsumsi arak ini telah terbukti menjaga stamina dan menyehatkan.
Wayan menjelaskan, berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, arak Bali tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan, tetapi bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico.
"Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali," kata Wayan.
Sebutnya, Perpres ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah menjadi regulasi daerah sebelumnya.
Dengan diberlakukan regulasi ini, maka kelembagaan dan distribusi minol bisa ditata dan dikontrol. Sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.
“Berlakunya Perpres ini akan semakin memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali, yang telah menjadi harapan sejak lama,” ujar Wayan.
Masih kata Wayan, Perpres (10/2021) juga memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui IKM dan UMKM pengembangan minuman fermentasi, atau destilasi khas Bali.
Hal ini guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor.