KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan

TERUNGKAP Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Berkali-kali Terima Fee Proyek dari Kontraktor

Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sudah berkali-kali terima fee proyek dari kontraktor, nilainya Rp200 juta hingga Rp2,2 miliar.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sudah berkali-kali terima fee proyek dari kontraktor, nilainya Rp200 juta hingga Rp2,2 miliar. 

• AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER.

• Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut :

a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta.

b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar;

c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.

Kronologi OTT KPK

Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sudah berkali-kali terima fee proyek dari kontraktor, nilainya Rp200 juta hingga Rp2,2 miliar.
Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sudah berkali-kali terima fee proyek dari kontraktor, nilainya Rp200 juta hingga Rp2,2 miliar. (kolase foto (handover))

Pada konferensi pers terkait OTT KPK di Sulawesi Selatan, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan kronologis penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Berikut pointer lengkap pernyataan Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara live:

1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi. Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu rumah dinas ER di kawasan Hertasning, jalan Poros Makassar-Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :

a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;

b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;

c. SB (Samsul Bahri, tidak dibacakan) Ajudan NA;

d. ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;

e. IF (Irfan, tidak dibacakan) Sopir/keluarga ER;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved