KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan
Terima Uang Suap Rp2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Ditahan di Rutan
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK langsung menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring OTT ke markas antirasuah.
Diketahui, tim penindakan KPK menggelar OTT pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari di daerah Sulawesi Selatan.
Pada OTT KPK tersebut, penangkapan juga dilakukan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Nurdin diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Selain itu, tim penindakan KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap.
Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga, Sabtu (27/2/2021), membenarkan Nurdin Abdullah dijemput tim penyidik KPK dan aparat polisi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Sabtu dini hari.
Monica menyebut atasannya didatangi tim penyidik KPK, dengan cara yang baik dan tidak sedang dalam kondisi menerima atau transaksi tindakan melanggar hukum.
“Bapak dijemput dengan sangat terhormat dini hari tadi,” katanya di pelataran gerbang Rujab Gubernur Sulsel, pukul 09.10 Wita.
Keterangan pers Jubir Gubernur ini adalah pernyataan resmi pertama dari pihak gubernur soal penangkapan orang nomor satu di provinsi Sulsel tersebut.
Veronica tidak merinci "dini hari" itu tepatnya pukul berapa.
Informasi yang dihimpun Tribun, KPK mendatangi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sekitar pukul 02.30 wita.
Jubir juga membenarkan, sebelum solat subuh Gubernur sudah "dibawa keluar kota" oleh tim.
"Mengenai keberangkatan bapak ke luar kota itu menyampaikan keterangan sebagai saksi," ujar Veronica.