Diterapkan Mulai 1 April di Bandara, Berikut Syarat dan Cara Kerja Alat Tes GeNose

Penggunaan alat tes GeNose bagi calon penumpang di bandara akan mulai diterapkan pada 1 April 2021.

KOMPAS.com/ Garry Lotulung
Petugas memeriksa sampel napas GeNose C19 calon penumpang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penggunaan alat tes GeNose bagi calon penumpang di bandara akan mulai diterapkan pada 1 April 2021.

Dilansir dari Tribunnews,com, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, penetapan biaya tes dengan alat deteksi Covid-19 berbasis embusan nafas untuk screening Covid-19 ini belum dilakukan.

Kata dia, guna menetapkan besaran biaya tes tersebut masih perlu koordinasi dengan penyedia dan mempertimbangkan biaya operasionalnya.

Sehingga, untuk penggunaannya di bandara, perseroan belum dapat menghitung berapa besaran biaya tes GeNose.

Hanya saja, Handy memastikan harga tes GeNose di bandara, tidak akan memberatkan bagi calon penumpang pesawat

"Kami upayakan setaraf harga di stasiun Rp20 ribu. Tidak memberatkan calon penumpang," ucap Handy saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulonprogo, akan menjadi bandara pertama yang menerapkan tes GeNose.

Untuk tahap awal penyediaan alat GeNose sebanyak 40 unit. Saat ini, pihaknya masih menunggu kedatangan alat tes tersebut.

"Kami akan mempelajari profile pax dan habitnya, agar dapat kami antisipasi di seluruh bandara AP I. Untuk kedatangan, memang masih kami upayakan maksimal dari produsen, semoga dalam waktu dekat. Karena banyaknya pesanan alat sejenis dari produsen," jelas Handy.

Handy mengatakan pengadaan alat tes GeNose untuk bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I.

Setelah diterapkan di YIA, pengadaan tes GeNose akan diperluas ke bandara lainnya, terutama di bagian timur Indonesia.

Karena pemenuhan kebutuhannya memerlukan waktu dalam distribusinya, maka pihaknya akan memastikan kesiapan dan kesediaan fasilitas tersebut.

Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara, di antaranya Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, dan lainnya.

Apa itu Tes GeNose ?

Dilansir dari Kompas.com, GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dirancang untuk mendeteksi serta mendiagnosis virus corona melalui embusan napas.

Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.

GeNose diklaim bekerja secara cepat dan akurat dalam mendeteksi VOC (Volatile Organic Compound) yang terbentuk karena infeksi corona.

Selain itu, alat ini diklaim mudah dioperasikan secara efisien dan mandiri.

GeNose terhubung dengan sistem cloud computing agar mendapat hasil diagnosis yang real time.

GeNose buatan UGM juga diklaim mampu bekerja paralel melalui proses diagnosis yang terpusat di dalam sistem. Validitas data pun dapat terjaga.

Data yang terkumpul ini bisa dimanfaatkan untuk pemetaan, pelacakan dan pemantauan penyebaran pandemi.

Syarat Tes GeNose

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemeriksaan menggunakan GeNoSe C19.

Sebelum tes menggunakan GeNose, pastikan kondisi Anda dalam keadaan sehat.

Anda dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melakukan tes.

Usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menjalani tes GeNose.

Cara Kerja Tes GeNose

Adapun cara kerja saat menggunakan GeNoSe C19, sebagai berikut.

Pertama, calon penumpang akan diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali.

Langkah tersebut terdiri dari dua kali di awal ambil napas dan buang di dalam masker.

Kemudian saat pengambilan napas ketiga langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh.

Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar.

Selanjutnya, serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19.

Hasil pemeriksaan akan keluar sekitar tiga menit. Pemeriksaan dilakukan satu kali tanpa pengulangan.

Untuk hasil pemeriksaan GeNose yang menunjukkan negatif, nantinya akan berlaku 3x24 jam sejak dikeluarkan print out.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved