Gegara Tagihan Miras Bripka CS Tembak 4 Orang, Seorang Diantaranya TNI; Begini Kronolog dan Faktanya
Nama Brigadir Polisi (Bripka) CS menjadi perhatian publik setelah insiden penembakan disebuah kafe di di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.
Fadil menjeskan, tersangka Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Fadil juga mengaku, akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.
Fadil menutup jumpa pers, turut meminta maaf atas kasus tersebut.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," katanya. (*)
(ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI KOMPAS.COM BERJUDUL "Kronologi dan Fakta Bripka CS Tembak TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng, Gara-gara Tagihan Miras")