Ibu Rumah Tangga di Makassar Diamankan Polisi atas Kasus Pemalsuan Dokumen
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (48) asal Kecamatan Mamajang, Makassar diamankan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, Senin (22/2/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (48) asal Kecamatan Mamajang, Makassar diamankan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, Senin (22/2/2021).
Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, RS diamankan di kediamannya.
Adapun RS disebut merupakan pembuat dokumen palsu yang meliputi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, STNK, hingga surat keterangan bebas Covid-19.
"Berawal dari informasi masyarakat, setelah dicek dan dilakukan penggeledahan, memang benar pelaku memalsukan identitas secara ilegal," kata Ivan, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Cara Lapas Kendari Hasilkan Uang Puluhan Juta dari Bina Narapidana, Hidroponik, Batako, Menjahit
Baca juga: Seorang Dukun Tewas Dibacok Saat Menonton TV Bersama Istri
Baca juga: Pemuda di Baubau Jadi Korban Busur Panah Orang Tak Dikenal, Pelaku Langsung Kabur
Ivan menuturkan dari pengakuan RS, dokumen palsu itu dibuat setelah dia menerima pesanan dengan tarif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Dokumen itu dia palsukan dengan cara mengedit dan men-scan dokumen/surat-surat penting seperti KTP dan KK lalu mengganti nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor palsu.
"Pelaku mengakui telah memalsukan secara ilegal. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Polsek Mamajang," ujar Ivan.
Dari penangkapan tersebut, kata Ivan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit layar PC lengkap dengan CPU-nya, 3 unit printer, serta 2 buah mesin laminating yang diduga digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen penting.
Selain itu, polisi juga menyita 8 KTP, 6 kartu keluarga, 2 lembar ijazah SMA, 1 STNK mobil, dan 1 STNK motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Rumah Tangga di Makassar Palsukan Dokumen, Termasuk Surat Keterangan Bebas Covid-19",
(Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)