Selasa, 19 Mei 2026

Sulawesi Tenggara

Tiga Sekda Jadi Plh Bupati, Gubernur Ali Mazi Ingatkan Dua Hal Ini

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik tiga sekretaris daerah (Sekda) menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati

Tayang:
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Tiga Sekda Jadi Plh Bupati, Gubernur Ali Mazi Ingatkan Dua Hal Ini
Foto: Diskominfo Sultra
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (baju putih), didampingi Sekda Provinsi, Nur Endang Abbas foto bersama Plh Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Dra. Yuni Nurmalawati, sebagai Plh Bupati Kolaka Timur (Koltim) dan Ir. Eko Santoso Budiarto, Plh Bupati Buton Utara (Butur) 

Dijelaskan, penunjukan sekda sebagai pelaksana harian bupati merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada ayat (3) dan (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

Dalam menjalankan tugas, pelaksana harian bupati wajib melaporkannya kepada gubernur.

Namun, ditegaskan, tugas dan kewenangan pelaksana harian sangat terbatas. 

Pelaksana harian bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Gubernur mengatakan, meskipun kewenangan Plh Bupati tidak sebesar kewenangan kepala daerah, namun berperan sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi pemerintahan tetap berjalan tertib dan harmonis.

“Saya minta kepada saudara yang ditunjuk sebagai Plh Bupati dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang baik untuk lebih mendinamiskan organisasi pemerintah di daerah saudara,” ungkap gubernur.

Selain harus mampu mengemban seluruh aktifitas maupun tugas-tugas administratif, pelaksana harian bupati juga harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal.

Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved