Sulawesi Tenggara
Tiga Sekda Jadi Plh Bupati, Gubernur Ali Mazi Ingatkan Dua Hal Ini
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik tiga sekretaris daerah (Sekda) menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-bersama-gubernur-dengan-tiga-plh-bupati.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik tiga sekretaris daerah (Sekda) menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati.
Tiga sekda itu yakni Ir. H. Cecep Trisnajayadi, menjadi Plh Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Dra. Yuni Nurmalawati, sebagai Plh Bupati Kolaka Timur (Koltim) dan Ir. Eko Santoso Budiarto, Plh Bupati Buton Utara (Butur).
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/2/2021), bertempat di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Ketiganya berasal dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur), dan Kolaka Timur (Koltim).
Penunjukan pelaksana harian bupati di tiga daerah itu ditandai dengan acara penyerahan surat Gubernur Sultra.
Pelantikan juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas dan para kepala OPD di lingkup pemprov dan pemerintah kabupaten di tiga daerah tersebut
Dalam sambutannya, Gubernur berpesan dua hal penting yang harus dilaksanakan oleh para Plh Bupati.
Pertama, berupaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di lingkup kerjanya.
“Kembangkan dan dayagunakan seluruh potensi ASN yang dimiliki dengan tetap menjalankan prinsip birokrasi yang responsif, adaptif, fleksibel, tepat dan akurat, namun taat asas,” ucap Ali Mazi.
Kedua,senantiasa memelihara pola hubungan kerja yang harmonis, baik di lingkungan internal pemerintah, maupun dengan mitra kerja seperti DPRD, Forkopimda, instansi vertikal kementerian/lembaga, dan elemen terkait lainnya.
Dua hal itu dalam rangka menjaga kelancaran tugas pembangunan dan pemerintahan.
Seperti diketahui, Konkep, Butur dan Koltim merupakan tiga dari tujuh daerah di Sultra yang menggelar pilkada serentak tahun 2020.
Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut per 17 Februari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.
Demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tiga daerah tersebut, kementerian dalam negeri mengeluarkan surat bernomor 120/736/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.
Gubernur Sultra kemudian mengeluarkan surat perihal Penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati di masing-masing daerah tersebut, yakni Nomor: 133.74/643 untuk Plh Bupati Butur, Nomor: 133.74/644 untuk Plh Bupati Konkep, dan Nomor: 133.74/645 untuk Plh Bupati Koltim.
Dijelaskan, penunjukan sekda sebagai pelaksana harian bupati merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada ayat (3) dan (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.
Dalam menjalankan tugas, pelaksana harian bupati wajib melaporkannya kepada gubernur.
Namun, ditegaskan, tugas dan kewenangan pelaksana harian sangat terbatas.
Pelaksana harian bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Gubernur mengatakan, meskipun kewenangan Plh Bupati tidak sebesar kewenangan kepala daerah, namun berperan sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi pemerintahan tetap berjalan tertib dan harmonis.
“Saya minta kepada saudara yang ditunjuk sebagai Plh Bupati dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang baik untuk lebih mendinamiskan organisasi pemerintah di daerah saudara,” ungkap gubernur.
Selain harus mampu mengemban seluruh aktifitas maupun tugas-tugas administratif, pelaksana harian bupati juga harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi, baik internal maupun eksternal.
Laporan wartawan TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab