Ibu Tulang Punggung Keluarga Dibunuh Lalu Mayatnya Dirudapaksa, Pelaku Pemuda 24 Tahun
Polisi akhirnya menangkap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Banten.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ibu penjual sayur berinisial M (43) dibunuh lalu dirudapaksa seorang pria berinisial Ar (24).
Polisi akhirnya menangkap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Banten.
Pembunuhan itu diketahui terjadi pada 9 Februari 2021.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pelaku yang merupakan buruh serabutan ditangkap pada Rabu (11/2/2021) pukul 11.50 WIB di tempat persembunyiannya di Cikande, Serang.
Baca juga: Ada Jeritan di Tengah Malam, Istri Kaget Pergoki Suami Rudapaksa Anak Kandung di Kamar Korban
Saat diamankan, pelaku asal Desa Parigi, Kecamatan Cikande, itu berusaha melawan sehingga petugas menembak kedua kakinya.
"Berkat informasi dari masyarakat dan juga penyidikan selama 3x24 jam akhirnya tim kami bisa mengungkap dan menangkap tersangka," kata Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).
Dijegat
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk usai pesta minuman keras dengan temannya.
Saat itu dia melintas di Kampung Baru, Desa Parigi, Selasa (9/2/2021) pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa Tukang Gorengan, Pelaku Jerat Leher Korban Lalu Mencabulinya
Saat mabuk itu muncul di benak pelaku untuk memerkosa wanita.
Kemudian melintas korban M dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju pasar.
Pelaku kemudian menjegat korban dan menjatuhkan M ke tanah.
Korban saat kejadian sudah meminta tolong agar dilepaskan karena memiliki keluarga dan anak yang harus dinafkahi.
Namun, pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak menghiraukan hingga akhirnya mencekik korban hingga tewas.
Melihat M tewas, pelaku kemudian memerkosa jenazah korban dan pergi usai melakukan aksinya.
Baca juga: Berniat Kembalikan Keperawanan, Perempuan 20 Tahun di Palembang Jadi Korban Rudapaksa Dukun
"Motifnya birahi, memerkosa korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ujar Mariyono didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, baju gamis milik korban, kerudung, sendal, serta pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Wanita Penjual Sayur Ditangkap, Terungkap Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban"