Polres Depok Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: Barang Bukti Berupa 258 Kg Sabu

Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu.

Editor: Sugi Hartono
Kompas.com
ILUSTRASI Sabu 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Satuan Serse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian, SIK berhasil membongkar jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu.

Menurut laporan, terdapat tiga tersangka yang ditangkap atas kasus tersebut, yakni Junaedi (41), Zulkarnain alias Ijul (25), dan Eko Saputro (25).

Ketiganya ditangkap di parkiran sebuah rumah sakit di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau dengan Nomor Laporan Kepolisian: LP/K/II/2021/PMJ/Restro Depok tanggal 7 Februari 2021 tentang penyalahagunaan narkotik jenis sabu.

Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 258 kilogram sabu.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Metro Depok dan Satresnarkoba Polres Metro Depok yang telah berhasil mengungkap kasus spektakuler dengan barang bukti fantastis yakni 258 kilogram sabu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran di Aula Mapolrestro Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).

Dua Bandar Sabu 25 Kg di Palu Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Bakal Dipindah ke Nusakambangan

Kronologi

Pengungkapan kasus ini, kata Imran, berawal dari penangkapan enam orang tersangka sebelumnya yang kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk menjaring komplotan tersebut.

Dari hasil penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit mobil kijang kapsul warna biru metalik dengan nomor polisi BM 1170 RS.

Selain itu ada pula 1 unit Honda Jazz warna putih dengan Nopol BM 1385 DS serta 7 buah karung berisi 135 bungkus kantong teh warna hijau merek Guan Yin Wang yang masing-masing berisi sabu dengan total 135 kilogram.

Satu Tahun Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Kembali Diciduk atas Kasus Narkoba

Polisi juga mengamankan 5 buah tas ransel berisi 80 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang masing-masing berisi sabu dengan total berat 80 kg, 1 tas jinjing berisi 16 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang berisi sabu dengan total berat 16 kg, serta 2 buah koper berisi 27 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang masing-masing berisi sabu dengan total berat 27 kg.

Total berat keseluruhan barang bukti sabu tersebut adalah 258 kg.

Update Data Covid-19 di Indonesia per 9 Februari 2021: Tercatat Ada 8.700 Kasus Baru

Ancaman pidana hukuman mati

Lebih lanjut disampaikan, para pelaku dikenakan pasal narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Pasal yang dikenanakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati," ujar Imran.

Adapun ratusan sabu tersebut berasal dari Malaysia yang sedianya akan diedarkan di lintas provinsi di Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved