Dua Bandar Sabu 25 Kg di Palu Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Bakal Dipindah ke Nusakambangan

Dua bandar narkotika di Palu, Sulawesi Tengah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUNPALU.COM/LIAABAST
Polisi merilis kasus Raja Sabu Palu di Mapolda Sulteng beberapa waktu lalu. Dari empat pelaku yang diciduk polisi, dua di antaranya adalah Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua bandar narkotika di Palu, Sulawesi Tengah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kedua terpidana tersebut ialah Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36) dan Abdul Malik alias Malik Bin Mahfid (38).

Mereka dikenal dengan julukan Raja Sabu Palu.

Keduanya dihukum karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 24,9 Kg ke Kota Palu.

Baca juga: Viral Video Takut Jarum Suntik, Kepala Puskesmas sampai Menjerit dan Dipegangi saat Vaksin Covid-19

Menurut keterangan Kepala Rutan Maesa Kelas II a Palu, Yansen, Selasa (26/1/2021), duo-terpidana kasus narkotika golongan I ini masih mendekam di rutan Jl Bali, Lolu Selatan, Kota Palu.

Rencananya, mereka akan segera dipindahkan setelah ada surat perintah dan salinan putusan tetap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

"Kita tunggu prosedurnya baru dipindahkan ke Lapas Petobo," katanya.

Baca juga: Video Viral Pemuda Kena Panah di Mata, Ternyata Pengendara Motor yang Lewat saat Ada Tawuran

Informasi terpisah yang diperoleh TribunPalu.com dari Lapas Petobo di Jl Dewi Sartika, Palu Selatan, kasus terpidana hanya mampir di LP Kelas IIa Palu tersebut.

Sebab berdasar keterangan dari sipir senior, terpidana narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup akan dikirim ke LP Nusakambangan di Jawa Tengah.

"Biasanya kalau terpidana narkoba seumur hidup akan langsung dikirim ke LP Nusakambangan di Jawa," kata seorang sipir senior di LP Petobo, kepada Tribun-Palu.com.

Baca juga: Pria di Surabaya Nekat Jebak Istri dengan Sabu Gegara Tak Terima Digugat Cerai

Diketahui, lapas Nusakambangan berada di pulau terpisah di daerah Cilacap, Jawa Tengah dan disebut sebagai lapas dengan penjagaan paling ketat di Indonesia.

Di sanalah raja dan bandar narkoba menghabiskan masa hukuman seumur hidup.

Sementara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu masih menunggu informasi pemindahan dua tahanan bandar narkotika.

Baca juga: Terduga Pelaku Pengeroyokan Oknum TNI Diamankan Polisi, Ternyata Anak di Bawah Umur

Menurut Staf Lapas Palu Rahima, kasus narkotika skala besar hanya ditempatkan sementara di Lapas Palu.

"Biasanya kalau kasus narkoba besar langsung dipindahkan ke Nusakambangan", katanya Selasa, (26/1/2021).

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved