Mayat Wanita Ditemukan Tertusuk di Bagian Sensitif, Ternyata Dibunuh Pacar yang Cemburu
Korban ditemukan pada Jumat (2/2/2021) pagi di bantaran Sungai Cimalaka di Desa Tegalpanjang Kecamatan Sucinaraja.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita berinisial WN (21) ditemukan tewas mengenaskan.
Sebuah batang bambu tertancap di bagian duburnya.
Korban ditemukan pada Jumat (2/2/2021) pagi di bantaran Sungai Cimalaka di Desa Tegalpanjang Kecamatan Sucinaraja.
Selain mengungkap penyebab tewasnya WN karena pembunuhan, aparat kepolisian Polres Garut pun berhasil menangkap pelakunya yaitu DH (21) warga Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi yang tak lain adalah kekasih korban.
• Hilang 3 Minggu, Gadis 14 Tahun Ditemukan dalam Gudang, Diduga Dijual untuk Prostitusi Online
Korban tiba-tiba ajak putus, pelaku duga korban selingkuh
Aksi keji DH dilakukan kepada korban setelah DH mengetahui korban yang masih berpacaran dengannya tiba-tiba mengajak putus.
DH menduga korban telah selingkuh dengan laki-laki lain.
Sebelum melakukan aksinya, DH mengaku menjemput korban di pasar Wanaraja pada Selasa (2/2/2021) pagi. La
Saat itu, di pinggir Sungai Cimalaka, keduanya pun membicarakan tentang hubungan mereka.
• Mantan Anggota DPRD Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Bayi Meninggal Dunia setelah Lahir
Korban, saat itu meminta hubungan mereka selesai dan tak mau lagi berpacaran dengan DH.
"Dia bilang nggak mau lagi sama saya, saya tanya kamu selingkuh? dia jawabnya malah terserah gimana saya aja," kata DH di hadapan wartawan saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021).
Emosi
Mendengar jawaban dari korban, DH mengaku langsung emosi.
Dirinya lantas menganiaya korban hingga menancapkan bambu.
Setelah melihat kondisi korban, DH pun langsung kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan ojek motor.
"Kejadiannya sekitar sore jam 15.30," katanya.
• Viral Kisah Wanita Digoda Petugas Penjaga Malioboro saat Bagi Nasi ke Tukang Becak: Aduh Ngeri
Motif cemburu korban sering chatting dengan pria lain
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pembunuhan terhadap korban dilakukan karena cemburu setelah melihat korban sering chatting dengan laki-laki lain di media sosial.
Karena perbuatannya, DH akan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, DH juga akan dijerat kasus pencurian yang dilakukannya di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. (Kompas.com/Ari Maulana Karang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pembunuh Wanita yang Tewas dengan Bambu Tertancap, Emosi Korban Tiba-tiba Ajak Putus"