Paspampres Gadungan Pakai Seragam TNI 10 Kali Tipu Korban, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Serupa

KN pakai baju TNI agar korban yakin pada identitasnya sebelum akhirnya ia membawa kabur sepeda motor milik korban.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi TNI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial KN (39) nekat menjadi anggota Paspampres gadungan.

Dalam beraksi, KN menggunakan seragam mirip TNI.

Agar korban yakin pada identitasnya sebelum akhirnya ia membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, tertangkapnya KN bermula dari salah satu laporan korban.

Baca juga: Tak Hanya Ngaku Jadi Kapolres Tangerang Kota dan Intel, Pria Ini Juga Ngaku sebagai Wartawan

Korban awalnya berkenalan dengan KN di media sosial untuk melakukan transaksi jual-beli motor di dekat Markas Paspamres di Jalan Tanah Abang II, Gambir, Jakarta Pusat.

KN mengaku sebagai salah satu anggota Paspampres.

"KN mengaku kepada korban tertarik untuk membeli sepeda motor. Saat bertemu pelaku menggunakan sepatu, celana, dan kaos yang mirip dengan anggota TNI," ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Selasa (2/2/2021).

"Sebelum transaksi, pelaku berpura-pura menguji coba motornya lalu rupanya ia kabur membawa motor korban dengan kecepatan tinggi," sambung Burhanuddin.

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT, Orient Riwu Kore, Ternyata Tercatat Warga Negara Amerika Serikat

Tiga hari usai korban melapor ke Polsek Metro Gambir, KN diringkus di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Namun motor milik korban rupanya telah terjual ke penadah.

Polisi juga sudah menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah dalam kasus ini, yakni HS (41) dan TS (43).

Turut diamankan juga UY (27) yang membeli motor itu dari penadah.

Motor milik korban dengan nomor polisi B 5052 BAG akhirnya dapat dikembalikan dan menjadi barang bukti lengkap dengan atribut TNI yang digunakan KN.

Baca juga: Tidak Diberi Uang oleh Istri, Suami Malah Cekik dan Tenggelamkan Istrinya hingga Tewas

KN mengaku sudah sekitar 10 kali menipu korban dengan modus yang sama.

Bahkan ia sudah pernah dihukum atas kasus penipuan dengan modus serupa, namun tidak kapok.

"Ini residivis sudah berulang kali melakukan hal serupa dan dihukum dengan kasus yang sama. Oleh karena itu, kita terapkan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun," kata Burhanuddin. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Paspampres Gadungan, Sudah 10 Kali Tipu Korban"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved