Pria Beristri Sekap dan Rudapaksa Anak Tetangga Bocah 10 Tahun, Modus Jemput dari Sekolah
Pria bejat itu ditangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berumur 28 tahun nekat merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Akibatnya, pelaku ditangkap Kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Pria bejat itu ditangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara, menerangkan tersangka dilaporkan telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 10 tahun.
Baca juga: Diajak Ibu Pijat ke Dukun, Gadis 16 Tahun Ketahuan Hamil 3 Bulan gara-gara Dirudapaksa Ayah
"Kejadiannya tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Keluarga korban melaporkan bahwa anak mereka dicabuli oleh tersangka," kata Robi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (29/1/2021).
Robi menjelaskan, korban ketika itu pulang sekolah, datanglah tersangka mengendarai sepeda motor dan bermaksud menjemput korban.
"Tersangka dan korban merupakan tetangga, sudah saling kenal. Tersangka lalu mengajak korban pulang naik motor dan korban mau," terang Robi.
Namun di tengah perjalanan, lanjut Robi, tersangka mengajak korban ke dalam hutan untuk mencari daun kelapa.
Baca juga: Siswi SMK Dirudapaksa 8 Pria hingga Hamil, Berawal saat Dijemput Teman Dekatnya Lalu Dibawa ke Kebun
"Tersangka bilang ke korban, mau ambil daun kelapa untuk bikin sapu lidi," ujar Robi.
Setelah di dalam hutan, tersangka menarik tangan korban mendudukkannya di tanah.
Korban sempat berteriak, namun tersangka membungkam mulut bocah kelas empat SD itu.
"Saat terjadi perbuatan asusila itu, korban berteriak minta dan sempat melawan dengan menendang tersangka," ungkap Robi.
Korban berhasil kabur menuju rumah salah seorang kerabatnya.
Korban lalu diantar untuk melapor ke kepala desa setempat hingga diketahui orangtua korban.
"Begitu mendapat laporan dari keluarga korban, kami datangi tersangka di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Robi.
Pencarian terhadap tersangka terus dilakukan hingga akhirnya petugas mendapat informasi, tersangka sedang pulang ke rumahnya.
Petugas Unit PPA pimpinan Iptu Avif Pinarcoyo lalu mendapati tersangka sedang tertidur lelap di rumahnya di Desa Harimau Tandang.
Petugas pun meringkus tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Siswi 15 Tahun Dirudapaksa di Hutan saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring: Ibu Lihat Anaknya Dicekik
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Robi.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban yang masih berusia 10 tahun.
Pria yang bekerja menjadi petani ini mengaku khilaf dan menyesal.
"Saya menyesal, malu kepada istri dan anak saya," kata tersangka yang memiliki satu anak ini.
Selama beberapa bulan diburu polisi, tersangka mengaku tak melarikan diri, melainkan hanya beredar di Pemulutan dan sekitarnya.
"Saya di seputaran Pemulutan, tidak ke mana-mana," kata tersangka. (Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria Beristri Sekap & Cabuli Anak Tetangga di Dalam Hutan, Pura-pura Antar Korban Pulang Sekolah