Ibu Nekat Cabuli Anak Kandung Umur 2 Tahun, Direkam Lalu Dikirim ke Suami yang Lama Tak Pulang

NHJ adalah warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Ifa Nabila
TribunLombok.com/Sirtupillail
Seorang ibu berinisial NHJ (43) nekat mencabuli anak kandungnya beirinisial RFR yang masih balita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ibu berinisial NHJ (43) nekat mencabuli anak kandungnya beirinisial RFR yang masih balita.

NHJ adalah warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain mencabuli putranya, ia juga merekam pencabulan itu dalam sebuah video.

Video tersebut kemudian dikirim ke suaminya yang tinggal di Lombok.

Hal itu dilakukan untuk menunjukkan NHJ butuh nafkah batin dari sang suami.

Baca juga: Pria Beristri Sekap dan Rudapaksa Anak Tetangga Bocah 10 Tahun, Modus Jemput dari Sekolah

Terlebih sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkap Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.

Baca juga: Diajak Ibu Pijat ke Dukun, Gadis 16 Tahun Ketahuan Hamil 3 Bulan gara-gara Dirudapaksa Ayah

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dikutip TribunMadura.com dari TribunLombok.

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Di Depan sang Istri, Suami Rudapaksa Teman Kerja, Istri Malah Ikut Bantu Pencabulan

Dalam kasus tersebut penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merk OPPO A1K, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A10, 1 unit memory card, dan 2 sim card.

Juga 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.

NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku Menangis Menyesal

NHJ hanya tertunduk saat keterangan pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.

Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Korban, RFR, saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.

Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

(TribunMadura.com/Ani Susanti - TribunLombok/Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul TEGA Balita Dipaksa Layani Nafsu Ibu Kandung, Ayah yang Jauh Nonton via Video, 1 Fakta: Istri Kedua

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved