Diduga Gunakan Ponsel hingga Tabrak Anak Kecil, Pengemudi CRV Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda CRV yang menabrak seorang anak kecil di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sebagai tersangka.

Editor: Sugi Hartono
IST
Ilustrasi kecelakaan 

Kanit Lantas Kembangan AKP Hartono Setiawan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi Kamis (28/1/2021) pukul 12.30 WIB.

Kejadian naas itu terjadi di Jalan Kembangan selatan Gg Galon Rt 09 /01 Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Saat itu pengemudi CRV berinisial ZA diduga tidak berhati-hati saat sedang parkir dan bergerak maju.

Baca juga: Viral Kisah Nenek Muntiah yang Disebut Hidup Seorang Diri, Pihak Keluarga Angkat Bicara

Ia menabrak anak berusia lima tahun berinisial AC yang tengah bermain di dekat mobil.

"Kecelakaan itu mengakibatkan korban luka-luka dan diantar ke Rumah Sakit Puri Indah," ungkap Hartono.

Korban alami luka dan masih dalam pemeriksaan dokter. Namun demikian Hartono memastikan korban dalam keadaan sadar.

Baca juga: Viral Pasar Muamalah di Depok: Transaksi Pakai Uang Dirham dan Dinar

Saat ini pengemudi CRV sudah ditahan pihak kepolisian. Sementara korban diminta untuk jalani visum akibat insiden tersebut.

Pihak polisi juga sudah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gunakan Ponsel, Pengemudi CRV Tabrak Anak di Kembangan Jadi Tersangka,

Penulis: Desy Selviany
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved